Polisi Amankan Alat Berat di Hutan Lindung Desa Air Batu Buding
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Matta Rohansyah menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka penambang liar

Laporan wartawan Pos Belitung, Al Adhi S
BANGKAPOS.COM, BELITUNG -- Jajaran Polres Belitung juga mengamankan satu unit eskavator sebagai barang bukti (BB) dalam perkara tambang inkonvensional (TI) ilegal kawasan Hutan Lindung (HL) di Desa Air Batu Buding Kecamatan Badau, Selasa (20/10) lalu.
Sebelumnya pihak kepolisian mengamankan dua pelaku dan peralatan TI dari lokasi yang sama.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Chandra Matta Rohansyah menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka penambang liar, yakni De (30) dan Ah (50). De merupakan warga Lampung yang bekerja pada TI tersebut.
"Satu alat berat juga kami amankan. Kami Sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi dari dinas kehutanan," sebut Chandra kepada Pos Belitung, Rabu (21/10).
Pengungkapan TI liar tersebut, papar Chandra, berawal dari patroli yang dilakukan Polisi Hutan Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Belitung, Selasa (20/10) lalu. Polisi Hutan menemukan kegiatan penambangan liar di kawasan HL di Desa Air Batu Buding, Badau.
"Mereka kemudian membawa penambang itu dan sebagian peralatan ke kami. Setelah itu kami ke lokasi lagi dan mengevakuasi alat berat. Sekarang sudah diamankan alat beratnya," papar Chandra.
-
Otak Penjebol Komputer Alat Berat Ekskavator Ditembak Jatanras Babel
-
Pengendara Motor Tewas Usai Terserempet Hingga Masuk ke Kolong Mobil
-
Keluarga Korban tidak Terlihat di Lokasi Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri
-
Dipasangi Besi Jangkar, Polisi Gagal Tarik 5 Ponton TI Apung ke Darat
-
Istri Pergoki Suami Tanpa Busana di Kamar, Ternyata Anaknya Telah Disetubuhi