Kasat Narkoba Jadi Saksi Saat Oknum Polisi Bandar Narkoba Diadili

Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Faisal Fatsey dan anggotanya Bripda Agri, jadi saksi.

Editor: edwardi
Google/net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Faisal Fatsey dan anggotanya Bripda Agri, jadi saksi.

Keduanya memberikan keterangan seputar penangkapan Bripka Jon Selas, oknum polisi terdakwa bandar narkoba. Selain kedua polisi ini, Kaling Airmerapin Sungailiat, Sarnubi juga dihadirkan dalan proses sidang yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (19/4/2016).

Proses sidang kali ini berjalan lancar dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Sungailiat, Andreas PS didampingi dua anggota majelis, M Solihin dan John Paul. Sedangkan bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aditia Sulaeman, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat. Terdakwa Jon Selas, oknum polisi ini dihadirkan ke muka persiidangan, layaknya para terdakwa lainnya.

Kepala Kejari Sungailiat, Supardi didampingi Kasi Intel (PPID), Yoga Pamungkas diwakili JPU Aditia Sulaeman, usai sidang, Selasa (19/4/2016) menyebutkan, para saksi menerangkan seputar kronologis penangkapan pada Terdakwa Jon Selas.

"Tadi (petang tadi -red) sidangnya adalah beragendakan pemeriksaan para saksi. Saksinya Kasat Narkoba Polres Bangka AKP Faisal, Agri (anggota Satnarkoba Polres Bangka) dan Sarnubi, Pak Kaling Airperain Sungailiat (TKP Penangkapan Terdakwa Jon Selas -red)," kata Aditia kepada Bangka Pos Group, Selasa (19/4/2016).

Keterangan yang diurtarakan para saksi, tentu menguatkan proses penyidikan atau dakwaan sebelumnya. Pada dakwaan JPU, sebelumnuya disebutkan, Jon Selas melanggar Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Pemeriksaan saksi sudah dicukup menguatkan, sehingga agenda sidang berikutnya, pekan depan, langsung beragenda pemeriksaan terdakwa," jelas Aditia.

‪Dilansir dua pekan sebelumnya disebutkan, Penyidik Satnarkoba Polres Bangka melimpahkan perkara ini ke Penuntut Umum Kejari Sungailiat. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti shabu ke penuntut umum. Proses pun dilanjutkan oleh jaksa ke pengadilan, hingga akhirnya sidang pun digelar, sejak pekan lalu.

Sementara itu, oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) Jon Selas ditangkap oleh Tim Satnarkoba Polres Bangka, dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Faisal Fatsey. Oknum bintara polisi yang bertugas sebagai anggota Babinkantibmas di Polsek Puding Besar yang juga mantan buru sergap (Buser) Reskrim Polres Bangka itu ditangkap karena diduga merupakan bandar narkoba.‬

Saat disergap di rumahnya di Sungailiat, Tim Satnarkoba menemukan barang bukti shabu berupa paket 500 delapan paket dan paket 200 lima belas paket. Sejak itulah, Jon Selas ditahan.

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved