Soal Gaji Ke-13 dan Gaji Ke-14 PNS Kementerian Keuangan Pastikan Dibayarkan Sekaligus Minggu Depan
Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Nugraha menjelaskan, nantinya mekanisme pencairannya melalui transfer seperti gaji bulanan.
BANGKAPOS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan yakni minggu depan.
Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Nugraha menjelaskan, nantinya mekanisme pencairannya melalui transfer seperti gaji bulanan.
Dikutip dari situs metrotvnews.com, penegasan ini sekaligus mengoreksi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro beberapa minggu lalu yang menyatakan pembayarannya tak dicairkan dalam bulan yang sama.
"Enggak bersamaan, itu di dua bulan terpisah," ujar Bambang.
BACA: CUACA EKSTREM WASPADA BANJIR TIGA HARI BABEL DIGUYUR HUJAN LEBAT
Untuk pencairan gaji THR, maka PNS akan mendapatkan satu kali gaji pokok tanpa tunjangan.
Sementara untuk gaji ke-13, komponennya terdiri dari satu kali besaran gaji pokok dan tunjangan. Namun, pencairan tunjangan diberikan secara terpisah pada bulan berikutnya.
"Iya (untuk tunjangan yang ada di gaji ke-13) menyusul," ujar Kunta.
Untuk gaji ke-13, Kemenkeu telah menganggarkan dana sebesar Rp7 triliun sampai dengan Rp8 triliun dalam APBN 2016.
Sementara untuk gaji ke-14, dana anggaranya tidak jauh berbeda dengan gaji ke-13.
sumber: metrotvnews.com