Gaji Ke-13 dan Gaji Ke-14 PNS Dibayarkan Sekaligus

Namun, pencairan tunjangan diberikan secara terpisah pada bulan berikutnya.

ilustrasi gaji PNS 

BANGKAPOS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan yakni minggu depan.

Direktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Ditjen Anggaran Kemenkeu, Kunta Wibawa Nugraha menjelaskan, nantinya mekanisme pencairannya melalui transfer seperti gaji bulanan.

Penegasan ini sekaligus mengoreksi pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro beberapa minggu lalu yang menyatakan pembayarannya tak dicairkan dalam bulan yang sama.

(BACA :Sebelum Sakit Aa Gym Buat Video Pura-pura Sakit, Tegurankah?)

"Enggak bersamaan, itu di dua bulan terpisah," ujar Bambang.

Untuk pencairan gaji THR, maka PNS akan mendapatkan satu kali gaji pokok tanpa tunjangan.

Sementara untuk gaji ke-13, komponennya terdiri dari satu kali besaran gaji pokok dan tunjangan.

(BACA : Libido Wanita Mencapai Puncaknya Pada Hari Berikut Ini Jam 23.00)

Namun, pencairan tunjangan diberikan secara terpisah pada bulan berikutnya.

"Iya (untuk tunjangan yang ada di gaji ke-13) menyusul," ujar Kunta.

(BACA : Inilah Ciri-ciri Pria Mandul)

Untuk gaji ke-13, Kemenkeu telah menganggarkan dana sebesar Rp7 triliun sampai dengan Rp8 triliun dalam APBN 2016.

Sementara untuk gaji ke-14, dana anggaranya tidak jauh berbeda dengan gaji ke-13.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved