Pejabat Bea Cukai Ditangkap di Panti Pijat, Punya Rekening Menampung Uang Pungli

Seorang pejabat Bea Cukai ditangkap terkait dugaan pungli pengusaha pengurusan impor dan jasa kepabeanan.

Editor: fitriadi
Tribunnews.com
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, SEMARANG -  Johny Haposan alias JH, oknum pejabat pemeriksa domumen Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang saat ini telah dibawa ke Mabes Polri.

JH ditangkap terkait dugaan pungli pengusaha pengurusan impor dan jasa kepabeanan (PPJK).

JH ditangkap dan diperiksa oleh tim Saber (sapu bersih) Pungli dari Mabes Polri, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang. JH ditangkap di panti pijat refleksi Jalan

Mayjen Sutoyo (Kampung Kali) Kota Semarang pada Kamis (10/11/2016) malam pukul 19.00.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, mengatakan, modus yang dilakukan JH adalah menggunakan rekening bank atas nama orang lain untuk menampung uang pungli.

"Pakai rekening atas nama orang lain untuk menampung uang pungli, barang bukti yang kami sita ada rekening berisi uang Rp 340 juta," kata Abiyoso, Jumat (11/11/2016).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved