PN Sungailaiat Lakukan Eksekusi Pengosongan Lahan Tanah Berikut Bangunan di Sukadamai
Pihak Pengadilan Negeri Sungaliat melaksanakan eksekusi dan pengosongan lahan tanah berikut bangunan

Laporan Wartawan Bangka Pos, Riki Pratama
BANGKAPOS.COM,BANGKA-- Pihak Pengadilan Negeri Sungaliat melaksanakan eksekusi dan pengosongan lahan tanah berikut bangunan, di jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Rabu (16/11/2016) siang
Imam Mualimin Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Sungailiat mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan eksekusi pengosongan lahan tanah berikut bangunan.
Ia mengatakan ini merupakan perkara gugatan melawan hukum antara H Zainudin yang punya ahli waris rumah yang di kuasai istri keduanya Suyatmi Nurhasanah warga Gang Natuna, Kelurahan Gabek II Pangkalpinang.
"Ini warisan bapak mereka ada perjanjian gugatan di ajukan ke Pengadilan Pangkalpinang, pihak penggugat melakukan upaya sampai tingkat banding, dan pengadilan Sungaliat melaksanakan atas permohonan putusan Mahkamah Agung RI No. 2891 K/Pdt/2011 ada proses teguran untuk menyerahkan secara sukarela, setelah di umumkan di koran tidak dilaksanakan kami, jadi kami eksekusi,"kata Imam kepada bangkapos.com, Rabu (16/11/2016) siang
Saat melakukan eksekusi, tidak terlihat perlawanan penghuni rumah, mereka terlihat membersihkan semua barang yang berada di dalam bangunan rumah.
-
Bawa Sabu dari Palembang Untuk Teman, Nendi Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Divonis Empat Bulan Kolektor Timah Kudai Tinggal Hitung Hari Lalu Bebas
-
Kasus Jual Beli RTH, Kejati Sudah Periksa 15 Orang
-
Pengguna Narkoba Penderita TBC Stadium 3 Divonis 5 Bulan Penjara
-
Tingkah Syahrini di Pengadilan, Minta Lepas Jaket hingga Ngaku Dibayar Rp 100 Juta Sekali Posting