Selasa, 14 April 2026

Kapolri: 5 Orang Ditangkap Terkait Sweeping Ormas

Penangkapan dilakukan Polda Jawa Tengah terkait aksi sweeping yang dilakukan Ormas di sejumlah pertokoan di Kota Solo.

Editor: fitriadi
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan penetapan gelar perkara kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama murni berdasarkan fakta hukum yang ditemui tim penyelidik. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyebut pihaknya sudah menangkap lima orang terkait aksi sweeping yang dilakukan Ormas.

Penangkapan dilakukan Polda Jawa Tengah terkait aksi sweeping yang dilakukan Ormas di sejumlah pertokoan di Kota Solo.

"Semalam itu sudah lima orang kami tangkap terkait sweeping Ormas dan ini akan terus kami kembangkan," jkatanya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (20/12/2016)

Baca: Jokowi Perintahkan Aparat Tindak Ormas yang Bikin Resah

Tito juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk menangkap semua orang yang terlibat dalam aksi tersebut.

Baca: VIDEO: Detik-detik Honor Dubes Rusia Ditembak Mati

Dia menegaskan ormas dengan alasan apapun tidak dibenarkan melakukan upaya paksa dan meresahkan masyarakat.

"Apalagi jika mereka telah melakukan tindakan pencurian, penjarahan dan pemukulan. Ini kami akan tindak tegas," kata Tito.

Baca: Heboh Kabar Olla Ramlan Ngamuk Gegara Suami Pegang Bokong Wanita Lain

Olla Ramlan Ngamuk
Aufar Hutapea dan Olla Ramlan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved