Ini Sosok PNS Cantik yang Digerebek Sekamar dengan Sekda
PNS cantik yang digerebek di dalam hotel bersama Sekda Tanggamus itu bekerja sebagai pelaksana di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.
BANGKAPOS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri di dalam kamar Hotel Emersia, Sabtu (21/1/2017) malam.
Baca: Seperti Inilah Mey Chan Sekarang Pasca-Duo Maia Bubar
Di dalam kamar tersebut, Mukhlis bersama Oktarika, Eddi dan Doni.
Baca: Waspada Jika Mengalami Gejala Ini, Bisa Jadi Penyakit Ini Mengancam Anda
Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan empat butir pil happy five milik Mukhlis dan Okta. Lalu siapakah Okta yang berada satu kamar dengan Mukhlis di dalam hotel?
Baca: Kata Netizen Penampilan Artis Cilik Ini Hancur, Suami Tentaranya Langsung Balas Begini
Dari data Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung, diketahui Okta bernama lengkap Oktarika.
Perempuan berusia 29 tahun ini bekerja sebagai pelaksana di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.
Baca: Heboh PNS Cantik Digerebek Bersama Sekda di Kamar Hotel
Sebelumnya Okta bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Tanggamus pada tahu 2011.
Di tahun 2014, Okta pindah sebagai pelaksana Bidang Nonpajak di Dinas Pendapatan Provinsi Lampung.
Tahun 2016, ia mutasi ke Dinas Bina Marga Provinsi Lampung.
Baca: Mata Mulan Jameela Melek Digituin Ahmad Dhani di Ranjang
Okta menyelesaikan pendidikan strata 1 dan strata 2 jurusan manajemen di Universitas Bandar Lampung (UBL) pada tahun 2013.
Belum diketahui secara jelas hubungan antara Okta dengan Mukhlis.
Resmi ditahan
Penyidik resmi mengeluarkan surat penahanan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Mukhlis Basri, terkait kasus psikotropika berupa pil happy five.
Baca: Pacar Brondong Artis yang Video Syurnya Pernah Tersebar Ini Mirip Mantan
Selain Mukhlis, polisi juga menahan dua orang lainnya. Yaitu Oktarika, wanita cantik berusia 29 tahun yang berstatus pegawai negeri sipil Pemerintah Provinsi Lampung, dan Doni.
Surat penahanan untuk ketiga tersangka tersebut, dikeluarkan sejak Minggu (22/1) malam.
"Mereka tersangka dan kami tahan sejak semalam (Minggu)," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Komisaris Besar Abrar Tuntalanai, di Mapolda Lampung, Senin (23/1).