Siswi Rela Dinodai Demi Dapatkan Ponsel Android
Selanjutnya pelaku merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan dibelikan HP Android dan akan dinikahi bila hamil,"
BANGKAPOS.COM, MESUJI - Aparat Polsek Tanjungraya, Mesuji, Lampung, membekuk pelaku pencabulan anak di bawah umur, Rabu (1/2/17) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Tanjungraya Mesuji Ajun Komisaris Kurmen Rubiyanto mengatakan, pelaku atas nama Rudi Susanto (19) warga RT.05/RK.05 Desa Sinarlaga Kecamatan Tanjungraya.
"Pelaku ini buron sejak bulan April 2016," kata Kurmen, Rabu.
Baca: Oknum Imigrasi Minta Imbalan Ngesek di Hotel dengan Wanita Pembuat Paspor
Kurmen menuturkan, korban pencabulan adalah seorang pelajar berinisial NBK (16) warga Muara Tenang Kecamatan Tanjungraya Mesuji.
Kejadian bermula ketika korban dijemput dari sekolahnya di Muara Tenang.
"Korban diajak ke rumah pelaku. Selanjutnya pelaku merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim dengan janji akan dibelikan HP Android dan akan dinikahi bila hamil," beber Kurmen.
Baca: Pria Masuk Toilet Kaget Ada Cewek, Anehnya Malah si Gadis Minta Begini
Kurmen mengatakan, orangtua korban mengetahui dan curiga dengan gelagat anaknya.
Dan akhirnya orang tua melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungraya berdasarkan LP/22/IV/2015/Pld Lpg/Res Mesuji/Sek Tjgraya/Tgl 06 April 2015.
"Mengetahui dirinya dilaporkan oleh orangtua korban, pelaku melarikan diri setelah kejadian tersebut hampir sepuluh bulan lamanya," ungkapnya
Baca: Maudy Ayunda Menginap Bareng Kekasih Raisa di Kapal
Selanjutnya, petugas Polsek Tanjung Raya mendapat informasi kalau pelaku pulang ke rumahnya di Desa Muara Tenang setelah buron dari Jakarta.
"Tim buru sergap bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan atas nama Rudi tanpa perlawanan," ujarnya
Untuk proses penyidikan, pelaku pencabulan saat ini di amankan di Polsek Tanjungraya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) UU No.35 Th.2014 tentang perubahan UU No.23 Th.2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (Tribun Lampung/endra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/siswi-sma_20170128_082417.jpg)