BIN, Polri dan Pemerintah Bantah Terlibat Penyadapan SBY
BIN, Polri dan Pemerintah membantah telah terlibat penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) membantah telah terlibat penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya menuding Ketua MUI KH Ma'ruf Amin ditelepon SBY terkait desakan dikeluarkannya fatwa penistaan agama, percakapan telepon tersebut terjadi pada 7 Oktober 2016.
"Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN," kata Deputi VI BIN Sundawan.
Baca: SBY Minta Jokowi Ungkap Siapa yang Menyadapnya
Usai tudingan tersebut SBY pun menggelar konferensi pers meminta pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk menyebutkan siapa yang telah menyadap percakapan telepon dirinya dengan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dalam persidangan kasus penistaan agama kemarin.
"Transkrip percakapan saya, katanya melalui Pak Ahok dan pengacaranya. Semoga saya bisa juga mendapatkannya sebab saya khawatir kalau saya tidak dapatkan, transkrip itu bisa ditambah atau dikurangi percakapannya. Saya sungguh ingin mendapatkan transkrip percakapan itu karena katanya punya percakapannya," kata SBY.
"Yang saya tahu KPK yang bisa menyadap tindak pidana korupsi. Ada lembaga yang lain Polri, BIN dan BAIS TNI, saya tidak tahu apakah masih ada atau tidak," tambah SBY.
Baca: Jokowi Siap Bertemu SBY untuk Klarifikasi Penyadapan
Sundawan mengatakan baik Ahok maupun tim kuasa hukumnya tidak menyebutkan secara tegas apakah bukti yang mereka miliki terkait percakapan antara SBY dan Ma'ruf dalam bentuk komunikasi verbal secara langsung atau percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan.
"Informasi tersebut menjadi tanggung jawab saudara Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum yang telah disampaikan kepada majelis hakim dalam proses persidangan tersebut," ujarnya.
Sundawan menambahkan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.
Baca: Ahok Kembali Tuding Saksi Sampaikan Kesaksian Palsu
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BIN diberikan wewenang untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
-
Gara-gara Unicorn, 2 Pendukung Jokowi dan Prabowo Ini Ribut-ribut di TV, Bahkan Tak Mau Dilerai
-
Elite Demokrat Protes KPU soal Jokowi Singgung Tanah Prabowo, Jenderal Luhut Maju Lalu Ini Terjadi
-
Jusuf Kalla Blak-blakan Ungkap Perbedaan Mencolok Jadi Wakil Presiden di Era SBY dan Jokowi
-
Ternyata Jokowi Pernah Bekerja di Perusahaan Milik Prabowo di Aceh Tengah Pemasok Bahan Baku PT KKA
-
Capres Jokowi Dilapor ke Bawaslu, TKN Sebut KPK Perlu Usut Tanah Prabowo di Kaltim dan Aceh