Hari Ini Rustam Tandatangani Perda Penyangga Harga Karet

Perda ini pun baru mulai diresmikan tahun ini untuk menjaga harga karet dimasyarakat tetap stabil.

Penulis: Evan Saputra | Editor: Hendra

Laporan Wartawan Bangka Pos Evan Saputra

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Peraturan Daerah (Perda) Penyanggah harga karet sudah sudah disahkan tahun lalu.

Perda ini pun baru mulai diresmikan tahun ini untuk menjaga harga karet dimasyarakat tetap stabil.

Gubernur Provinsi Babel, Rustam Effendi mengatakan saat ini pihaknya sudah mengkonsep peraturan gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda tersebut.

Didalam pergub ini mengatur bagaimana dan berapa subsidi yang diberikan ketika harga karet jatuh atau murah.

"Perda karet sudah, pergubnya hari ini saya tandatangan," kata Rustam, Senin (13/2/ 2017)

Rustam mengatakan subsidi karet yang akan diberikan kepetani karet kita harga turun sebesar RP 2.000.

Subsidi ini akan diberikan ketika harga karet berkisar RP 5.000.

"Perkilo dua ribu, karet naik besar dampaknya perda ini, ini saya gagas dari dulu," ujarnya.

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved