Tindak Tegas Kolektor Timah, Ilegal Minning di Babel Bisa Teratasi
"Jika terus menindak para kolektor timah ilegal ini, bisa dipastikan aktivitas penambangan ilegal akan berkurang. Bahkan bisa saja berhenti
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Tindakan tegas yang diambil Kapolda Babel, Brigjen (Pol) Anton Wahono terhadap kolektor timah ilegal di Bangka Tengah, H. Supidi salah satu bukti pernyataannya yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Pengamat Pertimahan Indonesia, Bambang Herdiansyah menilai apa yang dilakukan Polda Babel tersebut untuk menindak para pelaku tambang liar (ilegal mining). Tindakan tegas itu juga untuk meminimalisir kegiatan penambangan di kawasan lindung dan konservasi.
Keberadaan kolektor timah ini kata Bambang telah mendukung praktek tambang ilegal. Bahkan kegiatan ini sudah terjadi secara masif.
"Kolektor timah ilegal ini telah membuat praktek penambangan timah ilegal di Bangka Belitung tetap eksis hingga saat ini. Tindakan yang dilakukan oleh Kapolda ini salah satu bukti pernyataanya beberapa waktu lalu yang ingin memberantas praktek tambang ilegal,"ujar Bambang Herdiansyah kepada bangkapos.com, Kamis (23/2/2017).
Sebab, lanjut Bambang tidak akan mungkin tambang-tambang timah ilegal ini, dapat tetap bertahan tanpa kehadiran pihak yang berperan sebagai pembeli dan penampung pasir timah yang berasal dari kegiatan pertambangan timah tanpa izin.
"Jika terus menindak para kolektor timah ilegal ini, bisa dipastikan aktivitas penambangan ilegal akan berkurang. Bahkan bisa saja berhenti karena tidak ada kolektor timah yang berani menampung pasir timah ilegal," jelas Bambang.
Dia mengungkapkan bahwa selama ini para kolektor timah ilegal ini menjual pasir-pasir timah dari penambang ilegal ke perusahaan smelter yang kemudian diekspor. Padahal asal usul timah tersebut dari tambang ilegal.
Untuk lolos ekspor, para eksportir ini memanipulasi dokumen Laporan Surveyor (LS). Seperti kasus yang pernah diungkapkan oleh Polda Babel beberapa waktu lalu.
"Isi Laporan Surveyor (LS-red) tentunya menyangkut asal usul bahan baku produk timah yang akan diekspor ini berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan pengekspor. Padahal, prakteknya berasal dari tambang ilegal. Ini seperti yang diungkapkan oleh polda Babel beberapa waktu lalu. Mereka membeli dari kolektor timah yang diperoleh bukan dari WIUP pengekspor,"kata Bambang.
Karenanya, Bambang menilai langkah penindakan hukum ke kolektor timah seperti H. Supidi ini sudah tepat dilakukan oleh aparat kepolisian.
Hal ini juga bisa mengurai carut marut pertambangan timah ilegal yang sudah terjadi selama ini hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. (can)