Pembunuhan Sadis, Pria Ini Ternyata yang Bertugas Menjadi 'Jagal' Anak-anak Riyanto

"Tersangka Roni berperan sebagai esksekutor ketiga anak korban, sementara tersangka Andi bertugas berjaga-jaga dan mengawasi orang-orang di ..."

Tribun-Medan.com/HandOver
Salah satu terduga pembantai keluarga Riyanto di Medan. Ia ditangkap di Desa Sei Alam Ulu Dusun II Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, 

BANGKAPOS.COM, MEDAN -- Tim penyidik dari Polda Sumut mengamankan dua pria terduga tersangka dan seorang saksi. Kedua tersangka adalah Roni-- sebelumnya disebut Irwansyah (21) dan Andi Saputra (27) keduanya warga Jalan Pembangunan II, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Seorang lagi adalah Irwansyah yang statusnya saksi.

Baca: Sadis, Ini Kronologis Pembantaian Satu Keluarga di Medan, Korban Digebuk Hingga Tewas

"Tersangka Roni berperan sebagai esksekutor ketiga anak korban, sementara tersangka Andi bertugas berjaga-jaga dan mengawasi orang-orang di teras rumah korban. Untuk saksi Irwansyah, dia masih menjalani pemeriksaan, penyidik sedang mengorek informasi yang dimilikinya," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Ginting, Rabu (12/4/2017).

Baca: Bikin Geger Lagi, Lihat Saja Ulah Kontroversial Selebgram Awkarin saat di Kamar Mandi Ini

Tersangka Roni diamankan di Lubukpakam, sedangkan tersangka Andi diringkus di kawasan Airbatu, Kabupaten Asahan. Sementara Andi Lala, terduga otak pelaku pembunuhan masih dalam pengejaran pihaknya.

Baca: Minta Dijemput, Wanita Ini Malah Cabuli dan Rampok Sopir Taksi

"Dari Airbatu, turut diamankan Irwansyah untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, dia ini yang menemani tersangka Andi ke Airbatu," kata Rina.

Selasa (11/4/2017) kemarin, Polda Sumut menerbitkan surat perintah penangkapan dan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Andi Lala yang telah dikirim ke Mabes Polri untuk diteruskan ke seluruh jajaran kepolisian Negara Republik Indonesia, ke bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.

Baca: Pembunuhan Sadis, Andi Lala Ternyata Libatkan Keponakannya Membantai Keluarga Riyanto

Andi Lala (34) adalah warga Jalan Pembangunan II, Desa Skip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, yang menjadi tersangka pelaku pembunuh keluarga Riyanto (40) dan istrinya Riyani (38), kedua anak mereka Syifa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11), serta mertuanya Marni (60), pada Minggu (9/4/2017).

Putri bungsu Riyanto, Kinara (4) lolos dari maut meski sempat kritis dan menderita luka-luka di tubuhnya.

"Olah TKP yang dilakukan Tim Identifikasi Polda Sumut diperoleh alat bukti keterangan 12 saksi dan petunjuk yang mengarah kepada Andi Lala yang sehari-hari bekerja sebagai tukang las. Pasal yang disangkakan 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ucap Rina.

Baca: Tak Sopan Saat Ditilang, Balasan yang Diberi Polisi Ini Bikin Sang Pengendara Meradang

Dia mengimbau agar terduga pelaku segera menyerahkan diri, jangan sampai masyarakat menghakimi karena perbuatan keji yang telah saudara lakukan.

Baca: Tato di Dada Anak Shah Rukh Khan Mencuri Perhatian, Netizen: Lucunya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved