Posting Kalimat SARA di Medsos, Warga Medan dan Warga Batam Ditangkap Polisi
Anthony Hutapea, terduga penistaan agama Islam diringkus Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin

BANGKAPOS.COM--Anthony Hutapea, terduga penistaan agama Islam diringkus Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Senin (17/4/2017).
Ia dibekuk terkait pernyataannya di media sosial beberapa hari lalu.
Sedangkan Jhon Peri (24) tertunduk lesu ketika digiring oleh anggota Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau.
Jhon ditangkap setelah membuat postingan yang berbau sara di akun Facebook pribadinya.
Terkait Anthony, dalam unggahannya di Facebook yang menyampaikan statemen yang tak pantas.
Sehingga, unggahannya itu menjadi viral dan memancing amarah umat Islam di sosial media.
"Setelah kami menerima laporan dari berbagai elemen, kami kemudian mengatensi kasus ini. Dan dalam press realese kali ini, penistaan agama diduga dilakukan oleh AH,“ ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho.
Sandi mengatakan, siapapun yang melakukan tindak pidana, bukan hanya penistaan agama, tentu akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Maka dari itu, Sandi meminta dukungan dari semua pihak untuk mengawal kasus ini.
Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin, Ketua MUI Kota Medan, Moh Hatta, dan Komandan Kodim 0201/BS, Kolonel Inf Bambang Herqutanto meminta seluruh umat Islam menahan diri.
“Marilah kita sama-sama menjaga kondusifitas Kota Medan ini. Kita serahkan saja kepada Polrestabes untuk mengusut kasus ini hingga tuntas,” kata Eldin.
-
Dituduh Mencuri, Siswi SMA Ini Jual Perawan Rp 1,5 Juta untuk Bayar Utang, Jualnya Sama Pria Ini
-
Sebelum Suaminya Ditahan KPK, Istri Zumi Zola Tulis Ini yang Bikin Netizen Bereaksi dan 'Memanas'
-
Brimob Senjata Lengkap Tampak Berada di Ditkrimum Amankan Tersangka Pembunuhan Anggota TNI
-
Suami Bekerja, Istri Berduaan Bareng Lelaki Ngamar di Kos, Saat Terciduk 2 Benda Ini Baru Digunakan
-
Foto Lucinta Luna di Instagram Sendiri Cantik, Lihat Foto Asli di Akun Temannya Bikin Kaget!