Breaking News

Ini Penjelasan Mahkamah Agung soal Mutasi Tiga Hakim yang Mengadili Ahok

Mahkamah Agung membenarkan adanya promosi jabatan kepada tiga hakim yang memimpin perkara Ahok.

Editor: fitriadi
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur membenarkan adanya promosi jabatan kepada tiga hakim yang memimpin perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur membenarkan adanya promosi jabatan kepada tiga hakim yang memimpin perkara Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Itu reguler. Dapat promosi. Rombongan Pak Budi (Dwiarso Budi Santiarto) sudah hakim tinggi. Rata-rata hakim tinggi. Kalau enggak (promosi) nanti ketinggalan kan kariernya," kata Ridwan saat dihubungi, Kamis (11/5/2017).

Baca: Ahok Tidur di Sel Berukuran 2 x 3 Meter Tanpa Kasur

Namun, ia menegaskan, promosi yang didapat Budi dan dua hakim lain sama sekali tak berkaitan dengan vonisnya kepada Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Enggak ada hubungannya dengan Ahok. Saya yakinkan enggak ada sama sekali," kata Ridwan.

Ia menyatakan, secara keseluruhan ada 388 hakim di pengadilan negeri (PN) yang dimutasi dan dipromosi.

Baca: Hanya 14 Orang Ini yang Boleh Jenguk Ahok di Rutan Mako Brimob

Prosesnya pun cukup panjang, yakni memakan waktu tiga hingga empat bulan untuk mempertimbangkannya.

Dalam prosesnya, Ridwan mengatakan, nama-nama hakim yang dimutasi dan dipromosi dipilih berdasarkan pola mutasi dan promosi yang ada di MA.

Tim pertimbangan dalam proses mutasi dan promosi dipimpin langsung oleh Ketua MA Hatta Ali dan melibatkan seluruh ketua kamar yang disesuaikan dengan nama-nama hakim yang dipindah.

"Sehingga kemarin tu sudah ada di website dalam 1x24 jam setelah ditandatangani Ketua MA. Nama-nama itu harus di-publish ke websitemasing-masing pengadilan," tutur Ridwan.

Baca: Inilah Sosok Cewek Italia yang Klepek-klepek di Tangan Zulfikar, Manut Kayak Putri Solo

Berikut tiga hakim yang menangani perkara Ahok yang dipromosi:

1. Dwiarso Budi Santriarto, dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Bali.

2. Abdul Rosyad, dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

3. Jupriyadi, dari Wakil Pengadilan Negeri Jakarta Utara promosi menjadi Kepala Pengadilan Negeri Bandung.

(Kompas.com)

Baca: Suami Jadikan Istri sebagai Budak dan Bawa Gundik Pulang ke Rumah

istri simpanan
istri simpanan (Itimewa)
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved