Bupati Parhan Ali Menerima Perwakilan Penambang untuk Beraudiensi
Perwakilan penambang desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, bertemu dan audensi dengan Bupati Bangka Barat H Parhan Ali

Laporan Wartawan Bangka Pos, Anthoni Ramli
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perwakilan penambang desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, bertemu dan audensi dengan Bupati Bangka Barat H Parhan Ali di ruang kerjanya, Rabu (29/8/2017)
Sementara itu, ratusan penambang dan warga Rambat lainnya tidak diperkenankan masuk dan hanya menunggu di kantor atletik komplek perkantoran Bupati Babar.
Selain Bupati dalam audensi tersebut juga dihadiri Kapolres Babar, AKBP Hendro Kusmayadi S.IK, Danramil Muntok May Inf Sahudi, Kasat Reskrim AKP Elpiady, Kasat Intel AKP Herlinarto, Kapolsek Simpang Teritip Ipda Kukuh, Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya, asisten II Rozali dan asisten 1 M Soleh.
Dalam audensi tersebut, Yuli satu dari sejumlah perwakilan warga meminta kebijakan Bupati agar memberikan solusi sekaligus izin penambangan di DAS dan Bakau desa Rambat.
Mantan Kades desa Rambat ini tak menampik aktifitas penambangan di DAS dan bakau Rambat bertentangan dengan undang-undang.
Namun, tuntutan ekonomi memaksa warga nekat melakukan aktifitas tambang. Terlebih, saat ini hasil melaut tidak begitu menjanjikan.
"Kami datang ke sini guna mencari solusi dan kebijakan bupati agar kami bisa kembali menambang. Memang kami tau itu salah, ya tapi mau bagaimana ini sudah soal perut pak," ujar Yuli dihadapan Bupati.