Wow, Daftar dan Harga Lelangan Mobil Sitaan KPK Ini Ternyata Murah Banget, Ada yang Rp 30-an Juta
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang ini, harus memenuhi syarat. Setiap peserta wajib menyimpan uang jaminan, dan jumlahnya tergantung dari ...
BANGKAPOS.COM -- KPK resmi akan melelang mobil sitaannya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 41/Pdt.Sus/TPK/2016/PN.JKT.Pst, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan.
Baca: Peristiwa Sejarah Ini Ternyata Membuat Soekarno Menangis, No 1 Hukuman Mati untuk Sahabat
Baca: Cerita Tambon, Politisi Ini Punya 120 Istri Masih Muda-muda, Begini Cara Dia Menafkahinya
KPK akan melangsungkan pelelangan pada tanggal 22 September 2017.
Pelelangan ini bertempat di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.
Mobil yang dilelang beragam merek.
Sebanyak 19 mobil berbagai merek mobil dilelang KPK.
Ada mobil buatan Jepang hingga Eropa yang mahal ada dalam lelang tersebut.
Baca: 1 Muharram 2017, Inilah 5 Tradisi Unik Sambut Tahun Baru Islam Beberapa Daerah di Indonesia
Sayangnya, tidak semua mobil punya kelengkapan surat, karena ada juga yang tidak dilengkapi BPKB, tetapi rata-rata punya STNK seperti dilansir otomania.com.
Peserta pelelangan ini nggak sembarangan.
Baca: Janda Ini Pernah Nuntut Anak Deddy Mizwar, Live Instagram Malah Dapat Ini dari Netizen
Baca: Tak Disangka, Begini Ternyata Nasib Dukun Cilik Ponari Sekarang, Uangnya Digunakan untuk Hal ini
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang ini, harus memenuhi syarat.