Mantan Pejabat Rupbasan Diduga Tukar Barang Bukti Balok Timah Palsu 1,6 Ton
Oleh penyidik Kejari Kota Pangkalpinang JS kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini

Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Perkara kasus tindak penggelapan barang bukti (BB) 1,6 ton timah beragam bentuk (balok & mangkok) di rumah penitipan barang sitaan (Rupbasan) Kota Pangkalpinang sampai saat ini terus dilakukan pengembangan penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang.
Terkait perkara ini Plt Kajari Kota Pangkalpinang, Maiza Choirawan SH melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Pangkalpinang, Hendi Arifin SH mengatakan sejumlah barang bukti (BB) atau 1,6 ton timah (balok & mangkok) itu diduga digelapkan oleh oknum pegawai di instansi Rupbasan Kota Pangkalpinang berinisial JS.
Demikian hal itu diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejari Kota Pangkalpinang kepada wartawan, Kamis (2/11/2017) di gedung Kejari Kota Pangkalpinang.
"Oleh penyidik Kejari Kota Pangkalpinang JS kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini," kata Hendi saat itu.
Dalam modus kejahatannya, menurut Hendi JS diketahui tak lain merupakan mantan pejabat di instansi setempat (Rupbasan Kota Pangkalpinang) dengan cara menggantikan seluruh barang bukti (BB) berupa 1,6 ton timah balok & mangkok dengan sejumlah timah yang memiliki kadar rendah (SN) meski timah itu tampak masih berbentuk balok & mangkok.(*)
-
VIDEO: Para Pejabat Semangat Senam Zumba di Millennial Road Safety Festival
-
Jika Ada Kesempatan Yan Rizana Siap Ikuti Lelang Eselon II
-
Polres Pangkalpinang Bekuk Pengedar Sabu, Enam Paket Jadi Barang Bukti
-
PPPK atau P3K Bisa Jadi Pejabat, Namun Tidak di Beberapa Lembaga Ini, Pendaftaran Dibuka 10 Februari
-
Pendaftaran PPPK Dibuka 10 Februari, P3K Bisa Jadi Pejabat, Namun Tidak di Beberapa Lembaga Ini