Beginilah Cara Arab Saudi Menghukum 11 Pangeran dan Pejabat Koruptor

Pemerintah Arab Saudi akan membekukan rekening milik para tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi.

Editor: fitriadi
FAYEZ NURELDINE/AFP
Putra mahkota Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman. 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan akan membekukan rekening milik para tersangka yang tengah ditahan atas dugaan terlibat kasus korupsi.

Seperti diketahui, pemerintah Arab Saudi melalui surat keputusan komite anti-korupsi yang dipimpin Putra Mahkota Mohammed bin Salman, telah memerintahkan penahanan terhadap 49 orang.

"Tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka kasus korupsi tersebut," demikian tulis pernyataan resmi pemerintah Arab Saudi yang dilansir Al Arabiya, Senin (6/11/2017).

Baca: Mengejutkan, Inilah 4 Fakta Pangeran Alwaleed yang Ditangkap Pemerintah Arab Saudi

Mereka yang ditahan termasuk 11 pangeran, empat menteri dan puluhan mantan menteri.

Di antara para pangeran yang ditahan, salah satunya adalah pangeran Alwaleed bin Talal, yang dikenal sebagai seorang miliuner dan pemilik perusahaan investasi raksasa Kingdom Holding.

Sedangkan untuk nama-nama tersangka lainnya masih belum diungkap oleh otoritas setempat.

Baca: Arab Saudi Larang Pemberian 51 Nama Bayi, 6 Nama Populer di Indonesia

Pusat Komunikasi Internasional Arab Saudi yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan dan Informasi mengatakan, sejumlah uang yang diduga terkait dengan kasus korupsi nantinya akan diserahkan kepada Departemen Keuangan Arab Saudi.

Nah, bisakah hukuman pembekuan rekening koruptor ini dilakukan di Indonesia? (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved