Setya Novanto Kirim Dua Surat dari Balik Penjara, Isinya Ternyata Seperti Ini

Dikabakarkan berkali-kali mangkir dalam pemeriksaan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan surat perintah...

BANGKAPOS.COM -- Dua lembar surat bermaterai yang ditandatangani atas nama Setya Novanto beredar.

Dilansir dari Tribunnews.com Selasa (21/11/2017) , surat pertama soal penunjukan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar dan Yahya Zaini atau Aziz Syamsuddin sebagai Plt Sekjen Golkar.

Baca: Ratusan Pria Berkumpul di Pesta Ini untuk Tebus Dosa, Tahu Apa yang Dilempar, Bikin Mual-mual

Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Tribunnews.com/Wahyu Aji 

Baca: Astaga, Mobil Pria Ini Ditemukan Setelah 20 Tahun, Dikira Dicuri Ternyata Karena Ini

Surat tersebut berbunyi:

//

"Yth DPP Partai Golkar. Bersama ini disampaikan. Tidak ada penyerahan/pemberhentian sementara/permanen terhadap saya selaku Ketua Umum Partai Golkar. Dan untuk sementara saya tunjuk Plt Ketua Umum Idrus Marham, Plt Sekjen Yahya Zaini atau Aziz Syamsuddin. Demikian harap dimaklumi. Jakarta, 21/11/2017. Setya Novanto."

Baca: Tak Harus Pindah-pindah, Inilah Mesin Cuci Ajaib, Bisa Cuci Hingga Lipat Pakaian Hitungan Menit

Untuk surat kedua, ia tulis untuk pimpinan DPR RI supaya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Bersama dengan ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek E-KTP yang disidik KPK, saya meminta pimpinan DPR lainnya dapat memberikan kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya," tulis dalam surat tersebut.Dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR maupun selaku anggota dewan"

Baca: Sudah Seksi, Super Bening dengan Bikini, Shandy Aulia Pilih Matikan Kolom Komentar

Sebelumnya Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (15/11/2017).

Dikabakarkan berkali-kali mangkir dalam pemeriksaan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR RI.

Baca: Wow, Miliarder Muda Ini Buat Cewek Gagal Fokus, Kekayaannya Bikin Melongo

Setelah sebelumnya mengalami kecelakaan dan mengharuskan ia dirawat di Rumah Sakit, Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mendatangi gedung KPK pada hari ini, Selasa (21/11/2017).

Baca: Driver Ojol Ketemu Mantan Pacar, Diajak Nonton Lanjut Makan, Dikira Mau Balikan Malah Bikin Nyesek

Setya Novanto resmi ditahan KPK, Senin (20/11/2017) dini hari.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkap Novanto ditahan selama 20 hari.

Baca: Berbeda Dengan Jennifer Dunn, 7 Janda Ini Ternyata Tetap Hidup Mapan Tanpa Goda Suami Orang

Setya Novanto resmi ditahan di Rumah Tahanan (rutan) KPK sejak 17 November 2017 hingga tanggal 6 Desember 2017.(*)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved