Penambang Kembali Rambah DAS dan Manggrove Rambat Bangka Barat
Penambang TI Tower Ilegal, kembali merambah Daerah Aliran Sungai dan hutan Manggrove desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip Bangka Barat.

Laporan Wartawan Bangka Pos Anthoni Ramli
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sejumlah Penambang TI Tower Ilegal, kembali merambah Daerah Aliran Sungai (DAS) dan hutan Manggrove desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (20/12/2017) pagi.
Ultimatum yang sebelumnya disampaikan Bupati Bangka Barat H Parhan Ali, Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi S.Ik, tak digubris penambang.
Bahkan belum lama ini, Kapolda Babel Brigjen Pol Syaiful Zachri telah membentuk tim pemantau TI Ilegal khusunya yang merambah DAS dan manggrove. Tak hanya Ultimatum, namun tim gabungan telah berulang kali melakukan penertiban dikawasan tersebut.
Pembentukan tim pemantau dan penertiban TI ilegal ini, pasca diterbitkannya Izin pertambang Rakyat (IPR) oleh Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman akhir September 2017 silam.
Kapolsek Simpang Teritip Ipda Kukuh, membenarkan masih maraknya aktifitas TI Tower ilegal yang merambah DAS dan Manggrove desa Rambat. Bahkan aktifitas tersebut telah disampaikan dirinya kepada Kapolres.
" Kemarin sempat berhenti, tapi ini kembali beroperasi lagi. Dan kemarin aktifitas ini sudah saya laporkan ke pimpinan," ujar Kukuh kepada bangkapos.com, Rabu (20/12/2017).(*)
-
Obat Alami Demam Berdarah, Coba 10 Buah dan Tanaman yang Mujarab Melawan Serangan DBD
-
Penambang TI Rajuk di Desa Lampur dan Sungaiselan Atas Kembali Diperingati Polisi
-
Video : 2000 Bibit Mangrove Ditanam di Pantai Tapak Antu
-
Imigrasi Pangkalpinang Tanam 2000 Bibit Mangrove di Pantai Tapak Antu
-
Tim Gabungan Tindak TI Apung Ilegal di Perairan Kolong Laut Toboali