Tidak 20 Persen Plasma, Izin HGU Perusahaan Sawit Tak Diperpanjang
Perusahaan perkebunan sawit di Bangka Belitung hingga saat ini masih banyak yang belum menerapkan minimal 20 persen perkebunan plasma.

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perusahaan perkebunan sawit di Bangka Belitung hingga saat ini masih banyak yang belum menerapkan minimal 20 persen perkebunan plasma.
Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Babel, Eka Budiarta kepada bangkapos.com, Rabu (3/1/2018).
"Sampai saat ini di Babel belum ada yang sampai 20 persen plasma setiap perusahaan," kata Eka Budiarta.
Dia mencontohkan, di Belitung Timur saat ini masyarakat meminta dua perusahaan perkebunan yakni PT SWP dan PT Parismada menerapkan aturan tersebut.
Aturan ini sebagaimana di Permentan No. 98 tahun 2013 dan Permen Kepala ATR No.7 tahun 2017.
"Di Beltim kades minta 40 persen plasma. Kalau sesuai aturannya minimal 20 persen. Mereka akan menyampaikan aspirasi ini langsun ke kementrian. Selama ini masyarakat hanya sebagai penonton dan pekerja buruh dengan upah minimal," ujar Eka Budiarta.
Karenanya berdasarkan aturan tersebut, masyarakat di Beltim berharap kementrian dapat mengakomodirnya. Jika tidak, masyarakat menuntut agar pemerintah tak lagi memperpanjan izin HGU.
"Kalau tidak mengikuti aturannya, kita minta pemerintah dan juga BPN tak memperpanjang lagi izin HGU-nya," kata Eka Budiarta.