Sarita Abdul Mukti Ungkap Suaminya Masih Sering Temui Jennifer Dunn di Penjara
Belakangan dikabarkan muncul video permintaan maaf Jedun yang ditujukan untuk Sarita Abdul Mukti.
BANGKAPOS.COM - Pasca ditangkapnya Jennifer Dunn karena kasus narkoba, belakangan dikabarkan muncul video permintaan maaf Jedun yang ditujukan untuk Sarita Abdul Mukti.
Kuasa hukum Faisal Haris, Firman Chandra, ditanya soal video tersebut, dia meminta kepada media untuk tidak menyangkutpautkan kasus narkoba Jennifer dengan Haris.
"Saya mau sampaikan, pertama jangan selalu disangkutkan atau dikorelasikan kasus, permasalahan Jennifer Dunn, apapun, termasuk permasalahan yang sekarang (video minta maaf) dengan Haris."
Baca: Beredar Video Marion Jola dan Pacar Lagi Beginian, Sosok Si Idola Pun Terbongkar
"Saya garis bawahi, Haris tidak memiliki sangkut paut lagi dengan Jennifer. Karena Haris milik Bunda Sarita, Sarita milik Haris."
"Mereka pasangan suami istri yang sangat harmonis meskipun diterpa badai cukup besar," kata Firman, saat ditemui pewarta di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018).
Firman mengatakan Jennifer Dunn juga telah mengutarakan permintaan maafnya untuk semua orang dan Sarita Abdul Mukti.
"Permintaan maaf permohonan maaf ke Bunda Sarita itu semuanya, khususnya ke Bunda Sarita, permintaan maaf Jennifer Dunn ini. Karena bagaimanapun Jedunn adalah wanita juga dan terus terang Jedunn sangat mengagumi Bunda Sarita," kata Firman Chandra.
Baca: Sosok Ini Bocorkan Rencana Ayu Ting Ting Menikah Bulan Januari
Kuasa hukum Haris juga menyebutkan kerendahan hati dari Sarita dan Haris lah yang akhirnya mempersatukan mereka kembali.
Namun rupanya semua yang dikatakan pengacara Haris hanya isapan jempol belaka.
Menurut Sarita Abdul, suaminya masih kerap meninggalkan rumah dan memilih menjenguk Jennifer Dunn di penjara.
Hal itu ia ungkapkan pada acara infotainment.
Sarita terlihat memamerkan kebersamaannya dengan ke-empat putrinya.
Ia nampak terbiasa menghabiskan waktu bersama 4 putrinya seroang diri tanpa kehadiran suaminya, Faisal Haris.