Menyamar jadi PSK Di Dunia Maya Remaja 18 Tahun ini Akhirnya Tertangkap Polisi
Kasus penipuan memang marak sekali terjadi dan beragam jenisnya.Berbagai kemudahan yang ditawarkan di era digital ini
BANGKAPOS.COM--Kasus penipuan memang marak sekali terjadi dan beragam jenisnya.
Berbagai kemudahan yang ditawarkan di era digital ini memudahkan akses untuk melakukan apa saja.
Hal tersebut dimanfaatkan oleh beberapa oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan.
Baca: Kisah Memilukan Dibalik Seorang Wanita Nekat Cukur Rambutnya Hingga Gundul
Salah satunya aksi penipuan yang dilakukan oleh remaja 18 tahun ini, seperti dilansir Grid.ID melalui STOMP.
Menurut informasi yang didapatkan, peristiwa ini terjadi di Tanglin, Singapura.
Keterangan menyebutkan pemuda ini sudah melancarkan aksinya sejak 24 November tahun lalu.
Baca: Seperti dalam Film, Demi Selamatkan Suaminya, Ibu Ini Tembaki Penjahat di Depan Rumah Mereka
Baca: Baru Pacaran, Ternyata Sepasang Siswa SMA yang Tertangkap Bolos Sekolah Sudah Buat 2 Video Mesum
Lalu, berdasarkan penyelidikan petugas, barulah bisa diketahui identitasnya pada 26 Januari 2018, hingga penangkapan pemuda ini pada 29 Januari 2018.
Baca: Tebak Kepribadian Tersembunyimu, dari Pilihan Mata di Gambar Ini
Pria ini melakukan aksinya melalui dunia maya dan mengaku sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
Dengan iming-iming layanan seksual kepada para lelaki hidung belang, pria ini melakukan aksinya.
Baca: Heboh! Gegara Posenya, Wanita Hijab Ini Ditegur Keluarga dan Dibully Netizen Habis-Habisan
Lalu beberapa pria yang tertarik dengannya, diminta untuk mengirim sejumlah uang sebagai tanda jadi ke nomor rekeningnya.
Akibat tindakan tersebut, petugas polisi lalu melakukan penyelidikan intensif terhadap dirinya, hingga akhirnya tertangkap di Kampong Java Road.
Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa tersangka diyakini terlibat dalam beberapa kasus kecurangan.
Dimana dia telah menyamar sebagai wanita di Situs jejaring online dan menipu banyak pihak.
Remaja ini dinyatakan bersalah karena melakukan penipuan.
Ia dijatuhi hukuman hingga 10 tahun penjara, dan juga akan dikenai denda. (*)
(Grid.id, Afif Khoirul M)
Follow Instagram Bangka Pos!