Siap-siap Mulai 1 Maret 2018, Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
PT Angkasa Pura II (Persero) berencana untuk menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang udara (PJP2U) atau passengger service charge (PSC)

BANGKAPOS.COM— PT Angkasa Pura II (Persero) berencana untuk menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang udara (PJP2U) atau passengger service charge (PSC), salah satu komponen airport tax atau pajak Bandara Soekarno-Hatta pada 1 Maret 2018 mendatang.
Kenaikan tarif tersebut tentunya bakal turut mengerek harga tiket pesawat yang dibeli penumpang.
Adapun perubahan tarif PSC tersebut adalah untuk penerbangan domestik di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta dari Rp 50.000 per penumpang menjadi Rp 65.000 per penumpang.
Penerbangan domestik di Terminal II dari Rp 65.000 per penumpang menjadi menjadi Rp 85.000 per penumpang.
Kemudian, penerbangan internasional di Terminal III naik dari Rp 200.000 per penumpang menjadi Rp 230.000 per penumpang.
Sementara penerbangan domestik di Terminal III tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp 130.000 per penumpang.
Baca: Belum Coba Durian Tai Babi, Profesor Ini Akui Durian Indonesia Kaya Rasa dan Alami!
Harga Naik
Terkait perubahan tersebut, sejumlah maskapai mengatakan, biaya yang harus dikeluarkan penumpang untuk membeli tiket otomatis akan ikut naik.
Pasalnya, komponen airport tax merupakan salah satu unsur penentu biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapat tiket.
-
Lagi Cari Motor, Ini Harga Terbaru Mio, BeAT, Smash, Hingga Nex II
-
Livina Tipe Terendah Berikan Hal Ini, Lebih Murah Rp 7,2 Juta Dibanding Xpander
-
Termahal Rp 71 Jutaan, Ini Harga Terbaru Honda CBR250RR Per Februari 2019
-
Ingat, 10 Hal Ini Pantang Dilakukan saat Berada di Pesawat
-
Kisah Wawan Koleksi 50 Motor Tua Bekas Sejak SMA