Terungkap Ini Sosok Orang yang Memasok Narkoba Buat Artis Roro Fitria
Roro Fitria ternyata memesan barang haram tersebut dari seorang fotografer bernama Wawan Hartawan (40).
BANGKAPOS.COM - Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan artis kembali terkuak.
Kali ini artis peran Fachri Albar dan Roro Fitria yang diciduk polisi dalam waktu berdekatan.
Roro Fitria ditangkap di rumahnya di Patio Residence, Jakarta Selatan oleh tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, tepat di hari valentine 14 Februari 2018 kemarin.
“Benar, kami tangkap di rumahnya, kemarin,” kata Kombes Suwondo Nainggolan, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).
Baca: Tak Banyak Orang Tahu Roro Fitria Ternyata Seorang Bangsawan, Ini Nama Lengkap Beserta Gelarnya

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan membenarkan adanya penangkapan artis bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu.
Roro ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu.
Melansir berbagai sumber, berikut 3 fakta penangkapan Roro Fitria lantaran kasus narkoba.
Baca: Cewek-cewek Bandung Beri Servis Seks di Surabaya, Begini Modus dan Tarif Kencannya
1. Barang bukti
Roro ditangkan atas kepemilikan 2,4 gram sabu.
"(Barang bukti) 2,4 gram sabu, sama bukti transfer, dan (bukti) percakapan telepon," kata Suwondo.
2. Memesan dari seorang fotografer
Roro ternyata memesan barang haram tersebut dari seorang fotografer bernama Wawan Hartawan (40).
"Iya dia (Roro) ada pesan lah sama WH itu," kata Suwondo.