Dinilai Ada Kekhilafan Hakim Hingga Tunjuk 3 Pengacara, Ini 5 Fakta di Balik Pengajuan PK Kasus Ahok
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara penistaan agama yang menyeretnya....
BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara penistaan agama yang menyeretnya ke balik jeruji besi.
Banyak pihak mempertanyakan pengajuan PK yang dilakukan Ahok, mengingat Ahok sudah menjalani hukuman penjara hampir 1 tahun lamanya.
Baca: Menyamar sebagai Pria, Sweety Nikahi 2 Wanita untuk Dapatkan Ini, Selanjutnya Hal Ini Terjadi
Tribunnews.com merangkum sejumlah fakta di balik pengajuan PK Ahok.
1. Ada Kekhilafan Hakim
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, menyebut PK diajukan karena ada kekhilafan hakim saat memutus perkara terhadap kliennya.
Baca: Coba Lihat Isinya, Hanya Jualan Coklat, Bu Dendy Korban Pelakor Tulungagung Bangun Rumah Mewah
Hal itu menyebabkan Ahok mempertimbangkan untuk melakukan pengajuan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
"Kekhilafan itu macam-macam. Cuma saya enggak hafal," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018) dikutip dari wartakotalive.com.
Baca: Asmara Terlarang, Wanita Ini Ngadu ke Hotman Paris, Jadi Selingkuhan Oknum Polisi Hingga Punya Anak
Selain itu, ada beberapa hal yang dinilainya tak sesuai dengan fakta persidangan.
"Atau pertimbangannya sesuai dengan fakta atau tidak. Misal faktanya begini tapi begini. Kalau ada peluang itu kenapa kita gak gunakan," katanya.
2. Bantah Bagian Dari Strategi
Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, membantah ada strategi dalam pengajuan PK yang diajukan kliennya.
"Cuman dalam berkembang pembicaraan antara kuasa hukum dan Pak Ahok," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018) dikutip dari wartakotalive.com.
Baca: Cukup Rp 190 Ribu, Cetak Foto Mantan Pacar di Alas Sepatu, Anda Bisa Injak Muka Mantan
Saat ditanyakan terkait alasan kliennya baru mengajukan PK setelah nyaris setahun Ahok menjalani masa tahanan, Joaefina mengatakan, membutuhkan waktu untuk menyusun rencana pengajuan PK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/basuki-tjahaja-purnama-saat-menjabat-wakil-gubernur-dki-jakarta_20171010_223618.jpg)