Artis Lyra Virna Jadi Tersangka dan Terancam Penjara 6 Tahun, Ini Masalah yang Menjeratnya
Setelah sebelumnya heboh soal kematian istri kedua penyanyi Opick hebih di media sosial dan sejumlah media online mainstream, kini giliran
BANGKAPOS.COM--Berita duka kembali datang dari dunia entertainment Indonesia.
Setelah sebelumnya heboh soal kematian istri kedua penyanyi Opick hebih di media sosial dan sejumlah media online mainstream, kini giliran artis seni peran dan mantan model, Lyra Virna.
Tak disangka dan tak diduga, Lyra kini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Polisi menetapkan Lyra sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Penetapan Lyra tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Lyra sebagai tersangka dilakukan karena polisi telah menemukan alat bukti yang cukup.
"Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo, Selasa (20/3/2018).
Menurut Argo, polisi telah melakukan gelar perkara pada tanggal 13 Februari 2018.
Melalui gelar perkara tersebut menemukan bukti Lyra melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pada Mei 2017 lalu seorang wanita bernama Lasty Annisa yang merupakan pemilik usaha biro perjalanan melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Permasalahan bermula ketika Lyra dan suaminya, Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus. Mereka berangkat ke tanah suci melalui biro perjalanan milik Lasty.
Namun biro perjalanan tersebut dianggap tak memberikan kepastian keberangkatan kepada Lyra.
Nah, seperti kebiasaan orang pada umumnya, langsung mengunggah status di media sosial
Jadilah Lyra mengunggah status di media sosial sebagai wujud protesnya terhadap biro perjalanan tersebut.
Artinya kesalahan ini bisa saya dialami oleh semua orang.
Dihimpun tribun-timur.com, setiap orang yang memenuhi unsur pelanggan di atas maka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kuasa Hukum Lyra Virna Duga Polisi Memihak Pelapor
Aktris Lyra Virna (36) menganggap penyidik Polda Metro Jaya memihak kepada pelapor.
Lasti Annisa yang merupakan pemilik biro jasa 'ADA TOUR', melaporkan Lyra Virna atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Maaf ya maaf, kami menilai bahwa penyidik memihak (kepada Lasti). Karena menurut kami proses penyidikannya janggal," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/3/2018).
Razman menambahkan, kejanggalan tersebut dikarenakan penyidik menetapkan status tersebut usai Lyra dan Lasti batal dikonfrontir.
"Kita minta gelar perkara khusus secara terbuka untuk hal ini. Kenapa? Karena paling aneh beberapa waktu lalu penyidik memanggil Lyra Virna dengan Lasti Annisa untuk dikonfrontir. Tapi pada faktanya Lasti tidak hadir," tutur Razman.
"Nah, kok malah (setelah itu) klien saya jadi tersangka? Kan aneh. Kita kooperatif. Diundang konfrontasi artinya ada kejelasan hukum yang menurut penyidik dibutuhkan keterangan kedua belah pihak secara berhadapan," sambungnya.
Razman menduga penyidik memihak pelapor, karena prosedur yang dilakukan penyidik menurutnya tidak masuk akal.
"Tapi masih dugaan kita. Maka itu kami meminta gelar perkara melibatkan pengawas penyidikan, Propam, penyidik lain, dan masing-masing lah. Intinya kami akan menggunakan Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 tentang Prosedur Penyidikan," papar Razman Arif Nasution. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gawat! Artis Lyra Virna Terancam Penjara 6 Tahun, Masalahnya Sepele & Sering Kamu Lakukan