Mantan Kapolsek yang Dituding Selingkuhi Istri Anak Buah, Alami Nasib Mengejutkan Usai Sidang

Terkait kesimpulan sidang kode etik apakah AKP ES terbukti berselingkuh dengan VK, istri Bripka Fer, ia enggan berkomentar.

Editor: Alza Munzi
Tribunlampung
Dian Fuadi menunjukkan surat laporan kepolisian terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan perwira di Polsek Kalirejo, Lampung Tengah, di Mapolda Lampung, Selasa, 6 Maret 2018. 

BANGKAPOS.COM, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kapolsek Kalirejo AKP ES terancam mendapatkan sanksi berat.

Itu setelah sidang kode etik terkait dugaan perselingkuhannya dengan istri anak buahnya memutuskan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Sidang kode etik dilaksanakan oleh Bidang Propam Polda Lampung secara tertutup di ruang Subbid Wabprof, Bidpropam Polda Lampung, Kamis, 22 Maret 2018 pukul 13.00-17.00 WIB.

Kabid Propam Polda Lampung Kombespol Hendra Supriatna mengatakan, hasil putusan sidang kode etik adalah merekomendasikan PTDH kepada AKP ES.

Namun, keputusan tersebut masih bersifat rekomendasi. "Hasil putusannya PTDH," ungkapnya.

Namun, masih kata Hendra, selama keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap, AKP ES masih berdinas sebagai pama di Bidpropam Polda Lampung.

"Saat ini masih di pama Bidpropam Polda Lampung," tuturnya.

Meski demikian, kata Hendra, AKP ES yang didampingi fungsi Bidkum Polres Lampung Tengah akan mengajukan banding, sehingga masih akan ada prosesi sidang kode etik tahap II.

"Yang bersangkutan mau banding," kata Hendra.

Terkait kesimpulan sidang kode etik apakah AKP ES terbukti berselingkuh dengan VK, istri Bripka Fer, ia enggan berkomentar.

"Ya kalau sudah ada hasilnya dan PTDH bisa dinilai sendiri," sebutnya.

Meski demikian, putusan PTDH ini merupakan peringatan juga bagi para jajaran kepolisian lainnya agar benar-benar bertugas sesuai fungsinya, dan tidak melanggar disiplin, kode etik hingga pidana. 

"Kalau begini kan menurunkan citra kepolisian di mata masyarakat," tutupnya. 

Hendra mengatakan, keputusan ini belum bersifat final karena terperiksa langsung mengajukan banding dalam persidangan.

"Dalam persidangan, terperiksa tidak membantah semua yang ada di persidangan. Namun, setelah ada keputusan rekomendasi PTDH, dia tidak pikir-pikir tapi langsung nyatakan banding. Jadi proses selanjutnya, ya kami menunggu hasil banding," katanya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved