KPU Bikin Aturan Larang Mantan Napi Kasus Korupsi Ikut Pemilu Legislatif
Rencana KPU melarang mantan napi kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif menjadi langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan narapidana kasus korupsi ikut Pemilihan Legislatif 2019 menjadi langkah maju dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sepanjang itu menjadi kewenangan KPU maka langkah ini harus kita dukung," kata Kaka kepada Kompas.com, Jumat (20/3/2018).
Kaka melihat rencana ini bisa menjadi bagian dalam memberikan hukuman keras kepada para koruptor.
Di sisi lain, ia juga mendukung kewajiban caleg untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat dalam Pileg 2019.
Baca: Dokter Alia Rela Mengundurkan Diri dari Tempat Kerjanya Usai Bongkar Akting Setya Novanto
"Diharapkan dukungan lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan bisa membangun sinergi dengan KPU soal ini," ujarnya.
Kaka juga berharap dua rencana ini perlu mendapat dukungan politik dari partai politik peserta Pemilu 2019. Hal itu ditujukan agar parpol bertanggung jawab mewujudkan pemilihan demokratis sekaligus berintegritas.
Seperti yang diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam pemilu legislatif (pileg) 2019.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
Baca: 7 Pasangan Ini Tak Hanya Mencintai tapi Kompak Melakukan Pembunuhan Sadis
-
Didatangi KPU, 29 Pegawai DJPB Tak Punya KTP Pangkalpinang
-
Kedok Maell Lee 'Preman Terkuat di Bumi' Ngaku Pernah Bunuh Orang Terbongkar saat Polisi ini Datang
-
Paswascam se-Bangka Belitung Buka Lowongan Jadi Pengawas TPS
-
Ditanya 'Ngamar' dengan Wanita, Ini Pengakuan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Persidangan
-
Daftar Nama 49 Caleg DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Berstatus Mantan Koruptor