Video
Begini Kondisi Bos Timah Kudai Sebelum Divonis Empat Bulan Penjara
Bos timah Kudai Sungailiat, Terdakwa Efendi alias Aki (38), dinyatakan terbukti bersalah. Namun demikian, dirinya hanya dijatuhi
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bos timah Kudai Sungailiat, Terdakwa Efendi alias Aki (38), dinyatakan terbukti bersalah. Namun demikian, dirinya hanya dijatuhi vonis empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (3/4/2018).
Artinya, beberapa hari kedepan setelah vonis, terdakwa bakal bebas menghirup udara segar. Sebab pidana yang dijatuhkan hakim segera berakhir setelah dipotong masa tahanan rumah dan tahanan rutan sementara yang sudah dilalui sebelumnya.
"Mengadili, Terdakwa Efendi alias Aki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan perbuatan sebagaimana membeli, menampung dan mengelola mineral yang bukan dari ijin usaha pertambangan, IUP, IUPK sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum," kata Ketua Majlis Hakim PN Sungailiat, Sarah Louis Simanjuntak mengawali amar putusan yang dia bacakan, Selasa (3/4/2018) petang di ruang sidang pengadilan setempat.
Karena dianggap terbukti, Sarah Louis Simanjuntak didampingi dua anggota majelis hakim, Jonson Parancis dan Beny Yoga Dharma, kemudian menjatuhkan pidana pada Terdakwa Efendi alias Aki, selama empat bulan.
Terdakwa juga dikenakan denda Rp 10 Juta, subsider dua bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana selama empat bulan penjara kepada terdakwa, denda Rp 10 juta, atau jika tidak membayar denda diganti kurungan selama dua bulan, perintah tetap ditahan," kata Sarah, seraya menyebutkan beberapa hal yang meringankan terdakwa dan memberatkan terdakwa dalam putusan.
Tentu saja, mendengar putusan ini, Terdakwa Efendi alias Aki langsung menyatakan sikap menerima.
"Saya terima bu hakim,." katanya.
Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU Pengganti) Aditia Sulaeman dari Kejari Bangka mewakili Jaksa Utama, Iksan dan Risol dari Kejati Babel, menyatakan sikap serupa.
-
Dikabarkan Telah Melahirkan, Instagram Raisa Dibanjiri Ucapan
-
VIDEO : Bawaslu Babel Minta ASN Menahan Diri
-
Adi Saputra Perusak Motor yang Viral Menangis Minta Maaf, Cium Tangan Polisi yang Menilang
-
Sidang Gugatan Perdata Terhadap Ketua DPD Gerindra Babel, Begini Kata Erzaldi dan Pengacara
-
Unik, Makan Durian Ala Kabaharkam Polri Komjen Pol Moechgiyarto, Dicelup ke Kopi Panas