Siapa Sangka Artis Top India Ini Pernah di penjara 5 Tahun Karena Ini

Kabar mengejutkan datang dari industri Bollywood.Aktor Salman Khan mendapat hukuman 5 tahun penjara, Kamis (5/4/2018)

Editor: M Zulkodri
Bollywood Life
Salman Khan 

BANGKAPOS.COM - Kabar mengejutkan datang dari industri Bollywood.

Aktor Salman Khan mendapat hukuman 5 tahun penjara, Kamis (5/4/2018).

Melansir cnn.com, Salman Khan resmi ditahan karena membunuh dua blackbuck atau antelop langka yang hanya ada di sekitar Nepal, Pakistan, dan India.

//

Salman Khan tak hanya dihukum penjara.

Pria 52 tahun ini harus membayar denda sebesar 10 ribu Indian rupee atau Rp. 2,1 juta.

Kasus ini sebenarnya sudah lama terjadi.

Salman Khan diketahui membunuh dua blackbuck di tahun 1998.

Jadi, pembunuhan hewan langka tersebut terjadi 20 tahun lalu.

Peristiwa ini terjadi saat dirinya sedang syuting film Rajasthan.

Aktor yang masih lajang ini bersama temannya berburu saat sedang istirahat syuting.

Saat perburuan inilah, Salman Khan disebut membunuh dua blackbuck.

Baca: Idol Gay Pertama di Korea Ini Ungkap Kesedihan saat Jadi Korban Bully di Sekolah

Blackbuck atau jenis antelop langka yang hanya ada di Nepal, Pakistan, dan India.
Blackbuck atau jenis antelop langka yang hanya ada di Nepal, Pakistan, dan India. (AllAboutExotics.com)

Setelah proses peradilan panjang, Salman Khan sempat dijatuhi hukuman tak bersalah.

Saat itu, pengacara Salman Khan menyebut kliennya menggunakan senapan angin yang tak ditujukan untuk berburu seekor antelop.

Ini bukan kasus besar pertama yang menimpa Salman Khan.

Pada tahun 2015, Salman Khan juga pernah tersangkut hukum karena melakukan tabrak lari.

Korban tabrak lari tersebut meninggal dunia.

Salman Khan sempat dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Tapi, pada pengadilan yang lebih tinggi, Salman Khan dibebaskan karena bukti yang didapat tidak kuat.(*)

(TribunStyle.com/Archieva Prisyta)

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved