Kabar Gembira untuk PNS! THR Bakal Lebih Besar Dibayar Sebelum Lebaran hingga Kenaikan Gaji 2019

Sudah dua tahun, pemerintah tidak melakukan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Rencananya gaji PNS bakal naik tahun 2019.

Penulis: Teddy Malaka | Editor: Teddy Malaka
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM -- Sudah dua tahun, pemerintah tidak melakukan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN). Rencananya gaji PNS bakal naik tahun 2019.

Dilansir laman bkn.go.id, Direktorat Kompensasi ASN BKN tengah menyusun kajian kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2019.

Penyusunan konsep kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi memberi keterangan bahwa kajian kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L).

Jika kajian kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, maka selanjutnya Kementerian PANRB akan mengusulkan kepada Presiden.

Kenaikan gaji pokok PNS 2019 bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu dalam forum pembahasan antar K/L.

Sebelumnya, pada siaran pers BKN tanggal 12 Februari 2018, BKN telah menyampaikan bahwa tidak ada skema kenaikan gaji PNS tahun 2018.

Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017.

Kebijakan tersebut dilatarbelakangi antara lain oleh beban keuangan negara akibat kenaikan gaji pokok PNS yang terkait dengan beban pensiun yang semakin meningkat.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah mempercepat proses reformasi pensiun PNS bersamaan dengan reformasi penggajian PNS.

Kebijakan THR PNS sudah berlangsung sejak 2016 dan THR sendiri berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Tunjangan Hari Raya PNS

Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.

Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018) seperti dikutip dari media online.

Halaman
12
Tags
PNS
THR
gaji
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved