Terbukti Perkaya Diri Rp 71 M dari Proyek e-KTP, Hak Politik Setya Novanto Dicabut Selama 5 Tahun
Hak politik Setya Novanto dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.
Hal itu disampaikan majelis hakim saat membacakan vonia kepada mantan Ketua Umum Golkar itu.
"Menjatuhkan pidana tambahan mencabut hak terdakwa menduduki jabatan publik lima tahun setelah menjalani masa pidana," ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Baca: Tidur hingga Menangis, Inilah 5 Momen Menarik dari Sidang Setya Novanto
Diketahui, Setay Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Dia dianggap terbukti memperkaya diri sendiri sebesar 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Oleh karena itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dia titipkan kepada penyidik. (Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Majelis Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto Selama 5 Tahun, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/04/25/majelis-hakim-cabut-hak-politik-setya-novanto-selama-5-tahun.
Baca: Bupati Cantik di Bali Ini Ceraikan Suami, Terkuak Harta dan Pengakuan Sang Suami
-
Baca Pledoi, Terdakwa Korupsi Ini Menangis di Depan Majelis Hakim
-
Besok, Pengadilan Negeri Pangkalpinang Deklarasi WBK
-
Lusyani Suwandi: Partai Nasdem Anti Mahar Politik Demi Perangi Korupsi
-
Jadi Pembelajaran Politik, Stisipol Pahlawan 12 Gelar Nobar Debat Capres
-
Iswan Helmi Berikan Strategi Pencegahan Korupsi Bagi Pemprov Babel