Kepalanya Plontos, Begini Kabar Mengejutkan dari Saipul Jamil Setelah 2 Tahun Lebih Dipenjara

"Jadi di dalam Lapas itu tidak seperti seseram yang dibayangkan. Banyak hal yang positif. Seluruh warga binan diberikan pembinaan keterampilan ..."

Kolase TribunBogor
Saipul Jamil 

BANGKAPOS.COM -- Kabar terbaru datang dari pedangdut Saipul Jamil.

Saipul Jamil diketahui tengah menjalani hukuman 3 tahun penjara akibat kasus pencabulan terhadap anak laki-laki.

Baca: Tak Hanya Nia Ramadhani, Sang Kakak Talita Ternyata Tak Kalah Cantiknya, Intip Yuk Ini Fotonya

Putusan sidang ini digelar pada tanggal 14 Juni 2016.

Saipul terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Baca: Artis Cantik Ini Umumkan Kabar Gembiranya Setelah 4 Tahun Dinikahi Pria Mualaf Asal Korsel, Ternyata

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Lalu, Saipul Jamil melakukan banding atas putusan tersebut.

Baca: Wanita di Jepang Ini Tolak Ustaz Somad, Tapi Ini Tanggapan sang Ulama, Ternyata Bikin Adem

Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis Saipul malah bertambah menjadi 5 tahun pada 15 Agustus 2016.

Sementara dikutip dari kompas.com, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.

Terpidana dalam kasus percabulan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).

Baca: Lagi, Rocky Gerung Sindir Jokowi, Kalau Rakyat Bisa Beli, Ngapain Antre di Monas

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Saipul tidak berterus terang selama persidangan.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved