7 Hal yang Perlu Diketahui Soal Penerimaan CPNS 2018, Ternyata Ada Daerah yang tidak Dapat Jatah

Nah, untuk tahun 2018 atau gelombang ketiga, ada sekitar 200 ribu CPNS akan diterima dan formasinya akan ditetapkan Badan Kepegawaian

Editor: Iwan Satriawan
Tribun Timur/Pos Kupang
Ilustrasi. 

BANGKAPOS.COM--Pada tahun 2017 lalu pemerintah membuka lowongan CPNS untuk gelombang pertama dan gelombang kedua.

Kini, pada tahun 2018 ini, pemerintah akan membuka lowongan CPNS gelombang ketiga.

Bedanya, untuk gelombang pertama dan kedua dibuka untuk pemerintahan pusat (kementerian atau lembaga), sedangkan gelombang ketiga dibuka oleh pemerintahan daerah.

Pada gelombang pertama, ada sebanyak 17.521 CPNS diterima untuk Kementerian Hukum dan HAM.

Pada gelombang kedua, ada sebanyak 17.928 formasi untuk mengisi jabatan pada 30 kementerian, 30 lembaga negara, dan 1 pemerintah provinsi, yakni Pemprov Kalimantan Utara.

Total CPNS diterima pada 2 gelombang pada tahun 2017 sebanyak 35.449 dari 1,2 juta pendaftar.

Nah, untuk tahun 2018 atau gelombang ketiga, ada sekitar 200 ribu CPNS akan diterima dan formasinya akan ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Mei 2018 atau bulan ini.

Bagi anda yang akan mendaftar CPNS pada gelombang ketiga, ada beberapa hal yang perlu diketahui.

1. HONORER JUGA HARUS IKUT TES

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI, Asman Abnur memastikan tidak ada lagi pengangkatan langsung tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Asman menegaskan, tenaga honorer harus ikut tes seleksi calon PNS  atau CPNS sesuai dengan amanat Undang-undang.

Hal itu dikatakan Asman kepada wartawan usai membuka Koordinasi Kebijakan Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karier SDM Kemenpan RB RI di Hotel Clarion, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/5/2018).

“Yang jelas ada penerimaan CPNS tahun ini dan semua harus melalui melalui tes. Hasil seleksi semua diumumkan secara transparan dan tidak ada lagi sistem titipan pejabat dan lainnya," kata dia.

"Jadi kalau ada pegawai yang sudah bekerja lima tahun, dua tahun atau tiga tahun, silakan ikut tes jika ingin jadi PNS."

2. PERINGATAN UNTUK ORANG DEKAT PEJABAT

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved