Dikenal Dukun Pijat Laris, Nenek 70 Tahun Simpan Plastik Berisi Puluhan Tulang Bayi Manusia
Seorang nenek berusia 70 tahun diamankan polisi lantaran dirumahnya ditemukan puluhan kantong plastik berisi tulang bayi manusia.
BANGKAPOS.COM - Seorang nenek berusia 70 tahun diamankan polisi lantaran dirumahnya ditemukan puluhan kantong plastik berisi tulang bayi manusia.
Wanita bernama Yamini itu langsung digelandang jajaran Satreskrim Polres Magelang untuk dimintai keterangannya.
Yamini diduga melakukan prktek abosri ilegal kepada sejumlah pasien yang datang kepadanya.
Warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang tersebut diketahui sudah puluhan tahun membuka praktek abosrsi dengan modus dukun pijat bayi tradisional.
Tak heran jika dirumahnya ditemukan puluhan anak hasil aborsi yang telah terkubur dibelakang rumahnya.
Hal ini diketahui setelah ada laporan dari warga terkait praktek aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang wanita yang telah lanjut usia.
Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Yamini pun mengakui perbuatannya dan menyebutkan ada delapan orok (bayi,red) yang dikubur dibelakang rumahnya.
Melansir Tribun Jogja, Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo menjelaskan, jika tersangka telah mengakui perbuatannya setelah melakukan pemeriksaan intensif.
Berdasarkan pengakuannya, sambung Kapolres, Yamini melakukan aborsi dengan dipijat secara tradisional.
Bayi yang ada di dalam kandungan pasiennya kemudian dikeluarkan secara manual.
Tak hanya itu, jasad bayi hasil aborsi itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik hingga kemudian dikubur di belakang rumahnya.
Baca: Fantastis Segini Harga Hadiah Jam Baru Nagita Slavina Pemberian Raffi Ahmad, Seharga Mobil

Dari belakang rumah tersangka, polisi menemukan 20 kantong plastik berisi jasad bayi hasil aborsi terkubur di belakang rumah tersangka.
"Kami temukan 20 kantong plastik berisi jasad bayi hasil aborsi tersebut. Kami belum dapat memastikan berapa jumlah bayi yang dikubur. Tersangka sendiri mengaku ada delapan orok yang telah dikubur, tetapi bisa jadi lebih," ujar Hari, Rabu (20/6/2018) di Mapolres Magelang.
Melansir Kompas.com, polisi juga mengamankan pasangan suami istri yang diduga meminta tolong jasa aborsi kepada tersangka.