Breaking News

Ini Sanksi dari Mabes Polri Jika Ada yang Masih Nekat Lakukan 'Keke Challenge'

Mabes Polri melarang masyarakat melakukan 'Keke Challenge' yang sedang menjadi tren dunia.

Editor: fitriadi
Kolase suryamalang.tribunnews.com
Marion Jola (kiri) & Ria Ricis (kanan) melakukan In My Feelings Challenge atau Keke Challenge. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Mabes Polri melarang masyarakat melakukan 'Keke Challenge' yang sedang menjadi tren dunia.

Diketahui, Keke Challenge dilakukan dengan merekam video.

Itu dilakukan oleh pengemudi kepada orang yang duduk dibangku penumpang dalam mobil yang berjalan.

Ketika lagu 'In My Feelings' milik Drake diputar, orang yang berada di dalam mobil bangku penumpang depan akan keluar dan menari-nari.

Mobil dibiarkan berjalan pelan dengan pintu kiri terbuka, selama tarian dilakukan.

Setelah tarian selesai, si penari masuk lagi ke mobil.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya melarang dan akan melakukan penindakan apabila ada yang melanggar.

"Yang jelas Keke (Challenge) itu dilarang ya."

"Kami akan lakukan penindakan."

"Penegakan hukum itu dikandung maksud bahwa polisi ingin masyarakat pengguna jalan selamat."

"Karena dia bukan hanya bertanggung jawab pada dirinya saja, tetapi kepada masyarakat pengguna jalan lainnya," ujar Iqbal, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2018).

Menurutnya, challenge ini sangat berbahaya, hingga bisa menyebabkan terjadinya tabrakan ataupun kecelakaan.

Ia pun mengimbau agar masyarakat menari atau berjoget di tempat yang aman.

Bila dilakukan di jalan, Iqbal mengkhawatirkan akan mengganggu konsentrasi.

"Gara-gara itu, yang lain bisa tabrakan."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved