Wajib Tahu, Ini 56 Daftar Produk Kosmetik Berbahaya Hasil Rilis BPOM Mulai 2009 hingga 2018
Selama 2018, BPOM RI telah menyita kosmetik ilegal senilai 106.9 miliar rupiah. Pada kesempatan tersebut

BANGKAPOS.COM--Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengimbau masyrarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik.
"Jangan tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar."
"Terlebih saat ini dengan perkembangan teknologi dan informasi tantangannya semakin besar."
"Banyak kosmetik-kosmetik yang akhirnya dijual secara online dan berdatangan dari luar," ujar Penny dalam acara Kampanye Bahaya Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Millenial di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin (13/8/2018) seperti dilansir TribunSolo.com dari Nakita.
Selama 2018, BPOM RI telah menyita kosmetik ilegal senilai 106.9 miliar rupiah.
Pada kesempatan tersebut, BPOM pun meminta masyarakat mengindari beberapa produk kosmetik.
Hal ini dikarenakan produk tersebut diduga mengandung bahan terlarang.
Produk-produk kosmetik tersebut sebagai berikut;
Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Collagen Plus Vit E Day and Night Cream, Cream Natural 99, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.
Itu semua adalah beberapa produk yang disita BPOM RI dalam tiga bulan terakhir di daerah Jakarta dan Serang.
Beberapa produk tersebut disita karena merek yang dipalsukan.
-
Inilah 9 Makanan Paling Berbahaya di Dunia, Namun Manusia Masih Nekat Memakanya
-
Bentuknya Cantik dan Indah, 6 Tanaman Bunga Ini Mengeluarkan Racun Paling Berbahaya di Dunia!
-
Peringati HUT ke 18 BPOM Pangkalpinang Ajak Semua Pihak Sinergi Awasi Obat dan Makanan
-
Ribuan Warga Ikuti Senam Sehat HUT BPOM ke 18 di ATM
-
Permintaan Honda Vario di Bangka Belitung Meningkat, PT Asia Surya Perkasa Apresiasi Konsumen