Mediasi Kedua Kasus Nezla Gagal, KPAD Babel dan Staf Ahli Gubernur Kecewa
Alm. Nezla sebelumnya adalah pasien yang ditangani Puskesmas Kelapa dengan keluhan pusing, muntah, demam panas

Laporan Wartawan Bangka Pos, Dedy Qurniawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA- Mediasi kasus meninggalnya Nezla Tri Zahara antara Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung (Babel) selaku pemohon, dengan Puskesmas Kelapa selaku termohon, yang difasilitasi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Babel, Kamis (16/8/2018) siang tadi, gagal karena tak dihadiri termohon.
Pada rapat mediasi yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Daerah (KID) Babel itu, kuasa hukum Puskesmas Kelapa hanya mengirimkan surat jawaban mereka mengenai tuntutan/permintaan kuasa hukum orangtua alm. Nezla, PDKP Babel.
Pantauan Bangka Pos, karena tak dihadiri perwakilan Puskesmas Kelapa, akhirnya KPAD Babel hanya menggelar rapat bersama beberapa pihak yang hadir seperti Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan Sumini Yuliastuti, Kepala Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Babel, perwakilan Dinkes Babel, penggugat PDKP Babel, dan mediator dari KID Babel Syawaludin.
Sebagai informasi, mediasi yang ditangani KPAD Babel ini adalah mediasi kasus Nezla Tri Zahara (4), warga Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Babar yang meninggal dunia dinilai diduga akibat kelalaian penanganan pasien dan kelalaian prosedur pemberian rujukan dari Puskesmas Kelapa pada Mei 2018 silam.
Alm. Nezla sebelumnya adalah pasien yang ditangani Puskesmas Kelapa dengan keluhan pusing, muntah, demam panas, dan kejang dengan riwayat penyakit Hidrosefalus.
Ketua KPAD Babel Sapta Qadria Muafi mengatakan, ini adalah mediasi pada Kamis (16/8/2018) sedianya adalah mediasi kedua setelah mediasi pertama yang dilakukan pada 10 Agustus 2018 silam.
"Kira-kira jam 11.00 WIB, kami mendapat pesan Whats App dari kuasa hukum tergugat (Puskesmas Kelapa) bahwa mereka tidak bisa hadir. Ini menjadi kekecewaan kami juga," kata Sapta kepada Bangka Pos seusai rapat.
Sapta menjelaskan, pihak Puskesmas Kelapa melalui kuasa hukumnya, hanya mengirimkan surat berisi poin-poin jawaban mereka terhadap empat tuntutan PDKP Babel selaku kuasa hukum orangtua Nezla pada mediasi pertama.
"Tadi kami sempat rapat, kenapa sampai tidak hadir. Padahal kuasa hukumnya ada empat. Jawaban mereka tadi ditujukan kepada KPAD, jadi saya bacakan di rapat tadi. Jadi mediasi gagal. Kami kecewa, dan kami menyerahkan hal ini selanjutnya kepada penggugat dan tergugat," kata Sapta kepada Bangka Pos di ruang kerjanya.
-
Mulkan Ingatkan Puskesmas dan RSUD Jangan Jadi Momok Untuk Masyarakat
-
Digerebek di Hotel, Hingga Kini Dipindahkan ke Ruang Tahanan, Begini Perjalanan Kasus Vanessa Angel
-
Marak Kasus Rocky Gerung, Begini Tanggapan Mahfud MD Mengaku Tak Temukan Dalilnya
-
Ada Tren Peningkatan, Tercatat 70 Kasus DBD Sepanjang Januari 2019
-
Video : Awal Tahun 2019, 8 Perkara Divonis Majelis Hakim Pengadilan Pangkalpinang