KPK Buka Lowongan Kerja untuk 6 Posisi Berikut, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekuitmen dan seleksi. KPK membuka enam posisi
BANGKAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekuitmen dan seleksi calon pegawai tidak tetap tahun 2018.
Pendaftaran kandidat secara online berlangsung selama 19 hari dari tanggal 29 Agustus hingga 16 September 2018, seperti yang dilansir TribunWow.com dari ppm-asesmen.com/kpk/, Senin (3/9/2018).
KPK membuka enam posisi terdiri dari:
1. Agent Contact Center.
2. Pengaman.
3. Pengemudi.
4. Pramubhakti.
5. Pramubhakti Taman.
6. Operator Gedung.
Untuk mengikuti proses seleksi, kandidat harus melakukan registrasi secara online melalui website https://www.ppm-asesmen.com/kpk dan memilih lowongan pekerjaan yang sesuai.
Setelah menyetujui pernyataan-pernyataan yang diajukan, kandidat bisa langsung mengisi data diri, dan upload dokumen.
Proses pengisian data diwajibkan menggunakan komputer atau laptop.
Pelamar wajib memiliki nomor handphone yang masih aktif untuk dapat mengikuti proses seleksi ini, karena tidak ada layanan untuk perubahan atau koreksi nomor handphone yang telah diinput oleh pelamar.
Pelamar juga dilarang menggunakan nomor handphone milik orang lain dalam proses pendaftaran.
Seluruh biaya alat tulis, akomodasi dan transportasi selama proses seleksi menjadi tanggungan pelamar.
Proses seleksi calon pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ini tidak dipungut biaya apapun.
Ada pun syarat pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Sehat Jasmani dan Rohani.
4. Tidak terlibat masalah narkoba, pidana, dan keuangan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai.
7. Tidak terikat hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat atau pegawai KPK.
8. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka atau terdakwa atau terpidana Tindak Pidana Korupsi.
Informasi lebih lanjut bisa dilihat di website https://www.ppm-asesmen.com/kpk/. (TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)