Gagal Cabuli Gadis 23 Tahun, Pekerja Tambang Tertangkap saat Sembunyi di atas Loteng Kontrakannya
Kosim (25) seorang pekerja tambang timah ini harus menekam di jeruju besi, ruang tahanan Polsek Koba, pada Selasa (11/12/2018).
Penulis: Riki Pratama | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM,BANGKA--Kosim (25) seorang pekerja tambang timah ini harus menekam di jeruji besi, ruang tahanan Polsek Koba, pada Selasa (11/12/2018).
Pasalnya pria perantauan asal Palembang ini ditangkap polisi karena dugaan percobaan pencabulan/perkosaan yang dilakukanya, terhadap seorang gadis, pada Minggu (9/12/2018) dini hari pukul 02.45 WIB.
Percobaan pencabulan dilakukan Kosim terhadap tetangga dekat kontrakanya sendiri, yang berada di daerah Sinar Laut, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Dimana gadis itu berinisial LN (23) seorang gadis asal, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, yang keseharianya bekerja sebagai penjaga toko di Kecamatan Koba.
Kapolsek Koba, AKP Andry Eko Setiawan, mengatakan awal mula terjadinya upaya pencabulan oleh tersangka Kosim, yakni pada saat korban tertidur pulas. Pelaku Kosim masuk dengan cara mencongkel pintu belakang kontrakan dengan sebuah pisau.
Di dalam kontrakan, Kosim berniat untuk memperkosa gadis yang tinggal sendirian tersebut.
"Dia ini sengaja masuk ke rumah dengan modus niatnya mau memperkosa si korban, sengaja bawa pisau untuk mencongkel masuk ke kamar korban yang saat itu korban dalam keadaan tertidur pulas, di dalam kamar,"jelas Kapolsek Koba kepada wartawan, Selasa (11/12/2018) di Mapolsek.
Namun saat mau melancarkan aksi bejatnya, korban keburu terbangun. Pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangan sembari mengancam jangan teriak.
Pelaku membujuk, serta membisikan korban untuk diam, dan korban menuruti apa kata pelaku.
"Ketika pelaku lengah korban seketika mengambil penganjal pintu berupa kayu balok dan memukul pundak pelaku sambil teriak minta tolong."
"Ketika pelaku lengah, korban dengan sekuatnya memukul korban dengan balok kayu yang berada dekat pintu lalu berteriak minta tolong," lanjutnya.
Dari itulah, tersangka Kosim panik dan langsung berlari melalui pintu belakang rumah LN, dan pada waktu itu pula tetangga yang mendengar berdatangan ke kontrakan korban.
"Ketika kabur, korban mengenali pelaku dengan ciri ciri pakaian pelaku, korban melihat pakaian yang sama pernah dikenakan oleh Kosim, dari kejadian itu barulah korban melaporkan ke Polsek Koba," lanjutnya.
Ditangkap di atas Loteng Rumah
Kapolsek Koba, AKP Andry mengatakan bahwa setelah kejadian percobaan pencabulan yang terjadi pada, Minggu (9/12/2018) dini hari, korban LN langsung melaporkan hal tersebut, pada hari yang sama, dan personil berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian.
"Setelah mendapatkan laporan dari korban LN, personil polsek bergerak pada Minggu subuh, mencari korban yang bersembunyi di atas loteng rumahnya yang berada tidak jauh dari rumah korban," jelasnya.
Ketika ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, dan berhasil diamankan di Mapolsek Koba, pada Minggu (9/12/2018) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 285 jo 53 KUHP dengan usaha percobaan pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," lanjutnya yang sembari mengatakan bahwa motif tersangka melakukan percobaan pwncabulan karena hilaf, karena jauh dari istri.(*)