Warga Dua Kelurahan Ini Deklarasikan Tidak Buang Kotorannya Sembarangan
Untuk membuktikannya mereka langsung mendeklarasikan diri, dan siap menerima sanksi jika kedapatan

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Warga Kelurahan Sungai Baru dan Sungai Daeng, Kecamatan Muntok, kini sudah terbebas dari buang kotorannya secara sembarangan.
Untuk membuktikannya mereka langsung mendeklarasikan diri, dan siap menerima sanksi jika kedapatan membuang kotorannya secara sembarangan.
"Kami sudah dialog dengan temen-temen, itu sanksinya adalah sanksi sosial, mungkin seperti mereka membersihkan lingkungan dalam waktu yang ditetapkan," ungkap kelapa Puskesmas Muntok Arsul Sani Sulaiman.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Achmad Saifuddin menyebutkan, persoalan buang air besar ini perlu menjadi perhatian.
Karena menyebabkan penyebaran penyakit dari persoalan lingkungan.
Salah satu contoh dari persoalan jika membuang air besar sembarangang adalah stunting, ini merupakan masalah yang belum sepenuhnya bisa diatasi.
" Salah satu contoh terkait dengan Open Defecation Free (ODF) atau masalah buang air besar sembarangan ini adalah persoalan stunting,
ini terkait dengan ODF kita yang belum teratasi, Kalau kita ingin menuju daerah zero stanting, zero gizi buruk maka ODF ini harus bisa teratasi," sebut Achmad (Bangkapos/Nordin)
-
Seusai Disidak, Molen Apresiasi Puskesmas Kacangpedang
-
VIDEO : Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) Sidak ke Kantor Kelurahan Air Kepala Tujuh
-
Wali Kota Pangkalpinang Sidak di Tiga Kelurahan dan Satu Puskesmas, Ini yang Jadi Perhatian
-
Hari Ketiga Imlek, Sebagian Toko di Pasar Muntok Masih Tutup
-
VIDEO : Banyak Pasir Bertebaran, Jalan Raya Sudirman di Muntok Rawan Sebabkan Kecelakaan