Polda Jatim Bongkar Ada 45 Artis Terjerat Prostitusi Online Selain Vanessa Angel & Avriellya Shaqila

Vanessa Angel yang disebut terlibat kasus prostitusi online terciduk bersama seorang artis lain, Avriellya Shaqila.

Editor: fitriadi
modelsexy.club
Avriellya Shaqila, model majalah dewasa yang terlibat prostitusi online bersama artis Vanessa Angel. 

BANGKAPOS.COM, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim melepas sementara artis Vanessa Angel usai terciduk di sebuah kamar hotel di Surabaya saat sedang melayani 'tamu'.

Vanessa Angel yang disebut terlibat kasus prostitusi online tersebut terciduk bersama seorang artis lain, Avriellya Shaqila serta dua orang yang disebut mucikari dan satu manager artis.

Usai diperiksa, keduanya pun dilepas sementara karena pelanggaran undang-undang hanya dikenakan untuk sang mucikari.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan pun menyatakan, masih ada 45 artis yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi.
Terungkap! Ada Artis Lain di Jejaring Prostitusi Online Vanessa Angel & Avriellia, Tarif Rp 300 Juta
Terungkap! Ada Artis Lain di Jejaring Prostitusi Online Vanessa Angel & Avriellia, Tarif Rp 300 Juta (Tribun Jatim)

"Ada 45 artis diduga terlibat prostitusi ini," ungkapnya di Mapolda Jatim, Senin (7/1/2019).

Luki Lucky mengatakan adapun tarif dari sederet artis dari posisi tersebut yakni sekitar mulai dari Rp 25 juta, Rp 80 juta Rp 100 juta hingga lebih dari Rp 300 juta.

"Dua artis sudah diperiksa yang lainnya kemungkinan menyusul untuk diperiksa," jelasnya.

Baca: Foto Syur Dirinya di Kamar Mandi Tersebar, Vanessa Angel Merasa Dijebak Teman Sesama Artis

Ditambahkannya, pihak kepolisian sudah menetapkan dua muncikari prostitusi artis, yaitu Endang (37) dan Tantri (28) asal Jakarta Selatan.

Mucikari Tantri diduga mempunyai jaringan di kalangan artis dan tersangka Endang artis selebgram.

"Dua mucikasi resmi sebagai tersangka sudah ditahan," pungkasnya.

Vanessa Angel memberikan keterangan pers usai pemeriksaan dirinya di Polda Jatim. Polisi akhirnya melepaskan Venessa yang sebelumnya sempat diduga terlibat prostitusi online.
Vanessa Angel memberikan keterangan pers usai pemeriksaan dirinya di Polda Jatim. Polisi akhirnya melepaskan Venessa yang sebelumnya sempat diduga terlibat prostitusi online. (surya.co.id/mohammad romadoni)

Sosok Pengusaha

Sebelumnya, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi pun mengungkap sosok pria yang rela merogoh koceknya hingga puluhan juta, demi semalam bersama artis tersebut.

"(Usianya) 45 tahun. (Inisial) R aja," ucap Harissandi saat dihubungi awak media via telepon, Minggu (6/1/2019 malam.

Namun, ia membantah kabar yang menyebutkan bahwa pria tersebut merupakan bos salah satu media online.

Vanessa Angel memberikan keterangan pers usai pemeriksaan dirinya di Polda Jatim. Polisi akhirnya melepaskan Venessa yang sebelumnya sempat diduga terlibat prostitusi online.
Vanessa Angel memberikan keterangan pers usai pemeriksaan dirinya di Polda Jatim. Polisi akhirnya melepaskan Venessa yang sebelumnya sempat diduga terlibat prostitusi online. (surya.co.id/mohammad romadoni)

Harissandi menegaskan bahwa perusahaan pengusaha tersebut salah satunya bergerak di bidang jasa.

 "Enggak, salah. Bukan (pengusaha media online). Ya pengusaha aja. Kan perusahaannya banyak dia. (Bergerak di bidang) jasa kali ya. Salah satunya ya karena banyak usahanya," ujar Harissandi.

 Namun, lanjutnya, pengusaha asal Surabaya tersebut langsung dipulangkan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin setelah menjalani pemeriksaan.

"Dia dipulangkan kemarin. Karena kan yang kami kenakan undang undang kan mucikari," ucap Harissandi.

Baca: Mucikari Tawarkan Prostitusi Online Vanessa Angel Via Instagram, Terungkap Aturan Main Bookingannya

Sebelumnya, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, mengatakan bahwa pemulangan VA dikarenakan batas waktu pemeriksaan sudah terhitung satu kali 24 jam.

Selain itu, status Vanessa masih sebatas saksi. "Karena statusnya masih saksi," ujar Harissandi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved