Tersangka Persetubuhan Anak Tirinya yang di Bawah Umur Ini Bakal Kena Pasal Berlapis
Ancamannya hukumannya bisa tujuh tahun hingga diatas 10 tahun penjara. Untuk tersangka dan barang bukti seperti baju milik

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Kapolsek Membalong AKP Galih Nugroho mengatakan pihaknya akan menerapkan pasal berlapis kepada tersangka RF (44) yang tega menyetubuhi anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Ia mengatakan Unit Reskrim Polsek Membalong akan menerapkan Pasal 81 Ayat 1, Pasal 82 Ayat 2 dan Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, atas Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya hukumannya bisa tujuh tahun hingga diatas 10 tahun penjara. Untuk tersangka dan barang bukti seperti baju milik keduanya saat ini sudah kita amankan di Sel Polsek Membalong," katanya, Selasa (15/1/2019).
Baca: Kepergok Istri tanpa Busana, Pria Ini Tega Setubuhi Anak Tiri Masih di Bawah Umur
Galih menambahkan berdasarkan pengakuan korban, tersangka sempat mengacam akan menceraikan ibunya jika tidak melayani nafsu bejat ayah tirinya.
Kemudian, korban mengaku bahwa perbuatan asusila tersebut baru dilakukan satu kali.
Namun, kata Galih pihaknya menduga perbuatan tersebut sudah dilakukan beberapa kali sehingga masih terus dilakukan pendalaman.
"Kami masih terus melakukan pendalaman baik kepadanya tersangka maupun saksi, " katanya.
Sebelumnya, RF (44) warga Dusun Air Kundur, Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Membalong.
RF dilaporkan oleh istrinya dengan dugaan melakukan tindak asusila kepada anak tirinya yang berusia 14 tahun pada Sabtu (11/1/2019) lalu.(*)
-
Sedang Asyik Ngaibon, Dua Tersangka Curat Diringkus Polsek Bukit Intan
-
Plt Ketum PSSI Jadi Tersangka, Muncul Suara Dukungan Ahok BTP Isi Kursi Ketua Umum PSSI
-
VIDEO: Kasus Pembunuhan Fitri Yu, Yuda Lesmana Terancam Hukuman Mati
-
VIDEO : 7 Remaja Perkosa Ibu Muda Berusia 20 Tahun, Polisi Sita Barang-barang Ini
-
Saksi Bakal Beberkan Kasus 2 Pemuda Setubuhi Gadis Bawah Umur di Belinyu