Tim Satreskrim Polsek Jebus Ringkus Satu Bandar Togel
Tersangka memang sudah kami pantau sejak lama. Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Jebus guna

BANGKAPOS.COM, BANGKA- Tim satuan reserse kriminal Polsek Jebus meringkus BS (68) alias Ntek, Rabu (30/1/2019) lalu. Dia diringkus karena terlibat perjudian togel.
Bandar judi togel itu diringkus aparat saat tengah menunggu pelanggannya.
"Tersangka BS (68) alias Ntek diamankan Anggota tim Reskrim Polsek Jebus saat menunggu pelanggan, Rabu sore," kata Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto mewakili Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, Jumat (1/2/2019).
Dia menjelaskan, Ntek diamankan di lapak pasar penjual sayur di Parittiga Desa Puput Kecamatan Parittiga sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa beberapa rekapan kertas judi jenis togel, pena, ponsel merek Nokia, dan uang senilai Rp 475 ribu yang diduga dari hasil penjualan judi togel.
“ Tersangka memang sudah kami pantau sejak lama. Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Jebus guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya. (BANGKAPOS.COM / dedyqurniawan)