Cek Disini, Ini Daftar Lengkap Formasi PPPK atau P3K & Alur Pendaftaran Tahap 1 di sscasn.bkn.go.id

Cek Disini, Ini Daftar Lengkap Formasi PPPK atau P3K & Alur Pendaftaran Tahap 1 di sscasn.bkn.go.id

IST
Pendaftaran PPPK 2019 di Link sscasn.bkn.go.id mulai hari ini pukul 16.00 wib. 

Daftar Lengkap Formasi PPPK atau P3K & Alur Pendaftaran Tahap 1 di sscasn.bkn.go.id, Cek Disini! 

BANGKAPOS.COM -- Formasi yang dibutuhkan dalam pendaftaran rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 atau P3K 2019 Tahap 1.

Rekrutmen PPPK 2019 atau P3K 2019 telah dibuka sejak Jumat (8/2/2019) dengan mulai bisa diaksesnya portal pendaftaran resmi PPPK 2019 di sscasn.bkn.go.id.

Namun, untuk registrasi online PPPK 2019 atau P3K 2019 baru bisa dilakukan mulai 10 Februari 2019 hingga 16 Februari 2019.

Adapun untuk rekrutmen PPPK 2019 Tahap 1 ini, tiga formasi yang diutamakan yakni tenaga pendidik/ guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. 

Gara-gara Sampah, Cewek Cantik Asal Palembang Ini Wakili Indonesia ke Hollywood Amerika Serikat

Berikut persyaratan lengkap untuk tiga formasi PPPK 2019 atau P3K 2019. 

1. Tenaga pendidik/ guru

Syarat PPPK Guru ((ssp3k.bkn.go.id))
Syarat PPPK Guru ((ssp3k.bkn.go.id))

- TH Eks K-II

- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019

- Pendidikan minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum

- Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dai Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diambu, Kab/Kota/Provinsi.

Hari Ini Pendaftaran PPPK atau P3K, Link Resmi sscasn.bkn.go.id, Jadwal, Kuota & Syarat Pendaftaran

- Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

2. Tenaga Kesehatan

Syarat PPPK Tenaga Kesehatan ( (ssp3k.bkn.go.id))
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan ( (ssp3k.bkn.go.id))

-Tenaga Honorer Eks K-II

-Berusia Maksimal 57 Tahun per 1 April 2019

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved