Sudah Diperingati, APK Melanggar Aturan Ditertibkan Bawaslu Pangkalpinang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang akhirnya menertibkan APK milik para caleg dan partai politik yang melanggar aturan

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang akhirnya menertibkan APK milik para caleg dan partai politik yang melanggar aturan, Rabu (13/2/2019).
Luksin Siagian, Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, mengatakan sebelum melakukan penertiban Bawaslu sudah menyurati pemilik APK.
“Kita sudah minta mereka menertibkan sendiri APK-nya. Tapi karena tidak dilakukan, akhirnya kita yang menertibkan,” kata Luksin Siagian.
Penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajaran dilakukan bersama dengan aparat kepolisian dari Polres Pangkalpinang, Kesbang Pol, Satpol PP, dan Dinas Perkim Kota Pangkalpinang.
Jumlah APK yang berhasil ditertibkan dari 7 Kecamatan di Pangkalpinang yakni jenis Baleho sebanyak 31 unit dan 205 jenis spanduk.
Luksin mengingatkan agar peserta pemilu untuk mengindahkan aturan pemilu. Tempat-tempat yang dilarang, agar tidak dipasang APK.
“Sekitar jalan protokol tidak boleh ada APK. Kemudian tempat pendidikan, tempat pemerintahan dan tempat-tempat umum lainnya. Tidak boleh dipasang di tiang listrik, tiang telepon maupun pohon,” kata Luksin.
(Bangka Pos / Hendra)
-
Komisioner Bawaslu Sebut Jawaban Gubernur Babel Jelas dan Clear
-
Gubernur Babel Erzaldi Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Salam Jari Membentuk Huruf L
-
Ketua Ranting PDIP Akui Cabut APK Caleg
-
VIDEO: Bawaslu Babel Minta ASN Menahan Diri
-
VIDEO: Dua ASN Pemprov Babel Klarifikasi ke Bawaslu Terkait Pose Foto Dua Jari, Gubernur Tak Hadir