Tak Hanya A, B, dan C, Ternyata SIM D Juga Ada Lo
Buat para pengguna kendaraan di Indonesia pasti sudah enggak asing sama yang namanya Surat Izin Mengemudi yang disingkat SIM.
BANGKAPOS.COM - Buat para pengguna kendaraan di Indonesia pasti sudah enggak asing sama yang namanya Surat Izin Mengemudi yang disingkat SIM.
SIM merupakan salah satu kelengkapan yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor.
Di Indonesia, SIM terbagi menjadi beberapa golongan.
Golongan SIM yang umumnya diketahui adalah SIM A, B1, B2, dan C.
Perbedaan golongan itu ada peruntukannya masing-masing, mulai dari bobot sampai jenis kendaraan, seperti mobil penumpang, kendaraan alat berat dan motor.
Sebagai contoh, SIM A untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kg, SIM B1 mobil penumpang dan barang perseorangan di atas 3.500 kg, B2 khusus kendaraan alat berat, dan SIM C khusus pengguna sepeda motor.
Setelah itu, dilakukan uji praktik, ujian simulator dan teori.