Gerindra: Satu Juta Lembar Kertas seperti Ini Tak Ubah Fakta, Prabowo Tak Pernah Dibuktikan Bersalah
Gerindra Komentari Dokumen Pemecatan Prabowo: Satu Juta Lembar Kertas seperti Ini Tak Ubah Fakta
Gerindra: Satu Juta Lembar Kertas seperti Ini Tak Ubah Fakta, Prabowo Tak Pernah Dibuktikan Bersalah
BANGKAPOS.COM -- Terkait isu penculikan 1998 yang menyeret nama ketua umum partainya, Prabowo Subianto, Partai Gerindra akhirnya kembali angkat bicara.
Dilansir dari TribunWow.com, hal tersebut tampak dari postingan akun Twitter @Gerindra, Jumat (22/3/2019).
Menurut Gerindra, dokumen-dokumen terkait pemecatan Prabowo yang kini beredar tidak akan mengubah fakta, bahwa Prabowo tidak bersalah.
Seperti yang diunggah oleh netter dengan akun @TheArieAir.
"Retorika politik dan argumentasi hukum seperti apa pun akan membalik fakta sejarah dan sanksi sosial yang menegukuhkan PRABOWO adalah PENCULIK. Pidana point 7," tulisnya.
• Gletser Everest Mencair, Mayat-mayat Muncul ke Permukaan, Ini Penyebabnya
Dalam poin tersebut, tertuang bahwa ada ketidakpatuhan.
"7) Telah melakukan tindak pidana:
a) Ketidakpatuhan (Psl.103 KYHPM).
b) Memerintahkan Dan Group-4/Sandha Kopassus dan anggota Satgas Merpati serta Satgas Mawar untuk melakukan perampasan kemerdekaan orang lain (Psl.55 (1) ke 2 jo Psl.333 KHUP) dan penculikan (Psl.55 (1) ke 2 jo Psl.328 KUHP)," bunyi poin 7 kertas yang viral itu.

Menanggapi dokumen tersebut, Gerindra balik mempertanyakan, kenapa menuntut orang malah lewat media sosial.
Gerindra bahkan turut menyebut nama Purnawirawan TNI Agum Gumelar dalam unggahannya.
• Tertangkap Kamera, Luna Maya Ada di Sudut Ruangan Bareng Ariel NOAH di Ulang Tahun BCL, Ini Videonya
Diketahui, Agum Gumelar sempat membuat publik heboh, karena mengungkit pemecatan Prabowo dari institusi TNI.
"Satu juta lembar kertas seperti ini muncul pun tidak akan mengubah fakta bahwa pak Prabowo tidak pernah dibuktikan bersalah di dalam pengadilan.
Nuntut orang bersalah kok di medsos, sana di bawa ke pengadilan. Atau minta pak Jenderal Agum Gumelar lapor ke pengadilan," tulis Gerindra.
